Dirut PT Hutama Karya Dipanggil KPK Terkait Korupsi Gedung IPDN

Selain Bintang Perbowo, penyidik KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Kepala Divisi Keuangan PT Hutama Karya (Persero) Anis Anjayani.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 10 Jan 2019, 10:53 WIB
Diterbitkan 10 Jan 2019, 10:53 WIB
Ilustrasi Korupsi
Ilustrasi Korupsi

Liputan6.com, Jakarta - Direktur Utama PT Hutama Karya (Persero) Bintang Perbowo dipanggil penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia bakal dimintai keterangan seputar kasus korupsi pembangunan Gedung IPDN di Kabupaten Agam, Sumatera Barat.

"Saksi Bintang Perbowo akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka BRK (Budi Rachmat Kurniawan)," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jakarta, Kamis (10/1/2019).

Selain Bintang Perbowo, penyidik KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Kepala Divisi Keuangan PT Hutama Karya (Persero) Anis Anjayani. Anis juga akan diperiksa sebagai saksi untuk kasus korupsi di IPDN dengan tersangka Budi Rachmat Kurniawan.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Kepala Pusat Data dan Sistem Informasi Setjen Kementerian Dalam Negeri Dudy Jocom sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait proyek pengadaan konstruksi gedung IPDN Sumbar tahun Anggaran 2011.

Pada saat tindak pidana korupsi itu terjadi, Dudy Jocom tercatat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen Pusat Administrasi Keuangan dan Pengelolaan Aset Sekjen Kemendagri pada 2011. Ketika itu, Kementerian Dalam Negeri masih dipimpin Gamawan Fauzi.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Diduga Menyalahgunakan Wewenang

Ilustrasi Korupsi
Ilustrasi Korupsi (iStockPhoto)

Bersama dengan Dudy, penyidik menetapkan satu orang tersangka lainnya dalam kasus ini. Dia adalah General Manager Divisi Gedung PT Hutama Karya, Budi Rachmat Kurniawan.

Penyidik menduga keduanya telah melakukan perbuatan melanggar hukum, menyalahgunakan kewenangan untuk memperkaya diri sendiri dan orang lain dengan kerugian mencapai Rp 34 miliar dari total nilai proyek Rp 125 miliar.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya