Polisi Sebut Chacha Duo Molek Baru Coba-Coba Pakai Sabu dan Inex

Caca Duo Molek mengaku tergiur menggunakan narkoba karena pergaulan.

oleh Liputan6.com diperbarui 14 Jan 2019, 15:37 WIB
Diterbitkan 14 Jan 2019, 15:37 WIB
Ilustrasi Narkoba (2)
Ilustrasi Narkoba

Liputan6.com, Jakarta - Pedangdut Cahya Wulan Sari alias Chacha Duo Molek alias CC menangis saat dihadirkan dalam konfrensi pers, di Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya. Dia ditangkap usai memakai narkotika di Apartemen Batavia, Jalan KH Mas Mansur, Jakarta Selatan bersama tersangka lainnya bernama Chandra, pada Jumat 11 Januari 2019.

Chacha yang mengenakan baju tahanan orange juga terlihat menutupi wajah dengan poninya. Berdasarkan pengakuan, Chacha mengaku tergiur menggunakan narkoba karena pergaulan.

"Kalau tersangka CC kita tanya kenapa menggunakan ini (narkotika), dia sebenarnya tidak mau. Sudah gunakan Desember 2018, karena lingkungan, ya sudah mencobanya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Senin (14/1/2019).

Dia mengatakan, Chacha memperoleh sabu tersebut dari tersangka Yahya Ansori Nasution sebanyak tiga kali. "Tiga kali. 1 gram 1 gram 1 gram, 3 kali ngambil, masih kita dalami baru tiga kali dia membelinya," ujar Argo.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Yahya Bukan Penjual

Ilustrasi Narkoba 1 (Liputan6.com/M.Iqbal)
Ilustrasi Narkoba 1 (Liputan6.com/M.Iqbal)

Namun, lanjut dia, Yahya bukanlah seorang penjual, melainkan hanya pemakai sabu. Argo melanjutkan, Chacha dan Yahya serta satu orang lainnya yakni Chandra sempat menggunakan sabu bersama di kamar Chacha di Apartemen Batavia, Jakarta Selatan.

"Chacha kenal dengan Chandra dan Y di dunia hiburan, karena banyak dapat informasi kalau adanya penjual narkotika jenis sabu yang mudah didapat," ucap Argo.

Chacha dan dua orang tersangka lainnya dikenakan Pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.

Reporter: Ronald

Sumber: Merdeka

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya