Liputan6.com, Tangerang R (28), ibu kandung QR, bayi 1,5 tahun yang tewas dengan luka lebam di tubuhnya, ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Resort Metro Tangerang.Â
Kasubag Humas Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Abdul Rachim mengatakan, penetapan ibu kandung korban sebagai tersangka ini berdasar hasil penyelidikan dari penemuan mayat bayi itu.
"Di mana dalam hal ini berdasarkan surat laporan 02/I/2019. Identitas tersangka adalah R (28) beralamat di Kelurahan Sangiang, Kecamatan Jatiuwung, Tangerang," jelas Abdul di RSUD Kabupaten Tangerang, Sabtu (19/1/2019).
Advertisement
Kapolsek Jatiuwung, Kompol Eliantoro, mengatakan mayat bayi perempuan tersebut ditemukan tergeletak pertama kali di kontrakan R oleh pemilik kontrakan.
Â
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Ditemukan di Samping Orangtuanya
Korban dan orangtuanya tinggal kontrakan yang baru dihuni sekitar enam bulan di Kampung Gebang RT 04/03 Kelurahan Sangiang Jaya, Kecamatan Periuk, Kota Tangerang.
"Saat ditemukan Umi Kalsum pemilik kontrakan, korban sudah tergeletak tak bergerak. Di sebelahnya ada orang tuanya yang hanya terdiam seakan bingung," kata Eliantoro.
Saat dibawa ke klinik terdekat, korban dinyatakan sudah meninggal dengan banyak luka lebam di badan dan tangannya. "Dari visum luar memang ada lebam karena ada luka benda tumpul. Nanti akan lakukan autopsi," kata Eliantoro.
Advertisement