Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi berencana membebaskan Abu Bakar Baasyir dengan mekanisme bebas bersyarat demi alasan kemanusiaan. Rencana pembebasan terpidana 15 tahun kasus terorisme itu kemudian menjadi perbincangan hangat berbagai kalangan, termasuk komentar dari pemerintah Australia.
Terlepas dari rencana tersebut, Abu Bakar Baasyir dijadwalkan akan bebas murni pada 24 Desember 2023. Hanya saja, Baasyir yang kini berusia 81 tahun itu berhak mendapatkan kebebasan bersyarat sejak pertengahan Desember tahun lalu setelah menjalani 2/3 masa hukuman.
Namun, rencana pembebasan Baasyir masih menunggu kepastian dari pemerintah. Menko Polhukam Wiranto mengatakan, Presiden Jokowi tidak akan terburu-buru mengambil keputusan terkait Baasyir.
Advertisement
Bagaimana fakta-fakta terkait pembebasan Abu Bakar Baasyir tersebut? Simak Infografis berikut ini: