Fakta-Fakta Pembebasan Abu Bakar Baasyir

Rencana Abu Bakar Baasyir dibebaskan bersyarat masih menunggu kepastian. Pemerintah tidak akan terburu-buru mengambil keputusan.

oleh Anri Syaiful diperbarui 23 Jan 2019, 09:04 WIB
Diterbitkan 23 Jan 2019, 09:04 WIB
Banner Infografis Fakta-Fakta Pembebasan Abu Bakar Baasyir
Banner Infografis Fakta-Fakta Pembebasan Abu Bakar Baasyir. (Liputan6.com/Triyasni)

Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi berencana membebaskan Abu Bakar Baasyir dengan mekanisme bebas bersyarat demi alasan kemanusiaan. Rencana pembebasan terpidana 15 tahun kasus terorisme itu kemudian menjadi perbincangan hangat berbagai kalangan, termasuk komentar dari pemerintah Australia.

Terlepas dari rencana tersebut, Abu Bakar Baasyir dijadwalkan akan bebas murni pada 24 Desember 2023. Hanya saja, Baasyir yang kini berusia 81 tahun itu berhak mendapatkan kebebasan bersyarat sejak pertengahan Desember tahun lalu setelah menjalani 2/3 masa hukuman.

Namun, rencana pembebasan Baasyir masih menunggu kepastian dari pemerintah. Menko Polhukam Wiranto mengatakan, Presiden Jokowi tidak akan terburu-buru mengambil keputusan terkait Baasyir.

Bagaimana fakta-fakta terkait pembebasan Abu Bakar Baasyir tersebut? Simak Infografis berikut ini:

Video

Infografis

Infografis Fakta-Fakta Pembebasan Abu Bakar Baasyir
Infografis Fakta-Fakta Pembebasan Abu Bakar Baasyir. (Liputan6.com/Triyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya