Selang 7 Tahun, Harta Politikus PAN Sukiman Naik Sekitar Rp 5 Miliar

Sebelumnya, KPK menetapkan anggota DPR RI Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Sukiman sebagai tersangka.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 08 Feb 2019, 08:10 WIB
Diterbitkan 08 Feb 2019, 08:10 WIB
20160407-Ilustrasi Korupsi iStockphoto
Ilustrasi Korupsi (iStockphoto)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjerat Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) Sukiman sebagai tersangka. Anggota DPR RI Komisi XI dijerat dalam kasus dugaan suap terkait pengurusan dana perimbangan pada APBN-P 2017 dan APBN 2018 untuk Kabupaten Pegunungan Arfak, Papua Barat.

Berdasarkan laman laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) yang diakses melalui acch.kpk.go.id, Sukiman terakhir melaporkan hartanya pada 2010. Saat itu, Sukiman tercatat sebagai anggota DPR periode 2009-2014 sekaligus calon Bupati Melawai periode 2010-2015.

Dalam LHKPN itu, total harta kekayaan Sukiman pada 2010 mencapai Rp 5.052.553.698. Jumlah tersebut naik drastis dari tahun 2003. Sukiman juga melaporkan hartanya pada Desember 2003. Pada tahun tersebut, harta Sukiman hanya Rp 219 juta.

Harta kekayaan anggota Banggar itu terdiri dari harta bergerak dan tidak bergerak. Harta tak bergerak Sukiman pada tahun 2010 meliputi 6 bidang tanah dan bangunan yang tersebar di Kabupaten Melawai dan Pontianak senilai Rp 3.351.940.000. Pada 7 tahun sebelumnya, Sukiman hanya memiliki dua bidang tanah dengan nilai Rp 72,5 juta.

Sedangkan, harta bergerak Sukiman terdiri dari 6 alat transportasi yakni mobil Honda CR-V, mobil Toyota Kijang Krista, mobil Nissan Terrano, mobil Nissan Grand Livina, motor Suzuki Shogun dan motor Honda senilai Rp 782.000.000.

Sukiman juga melaporkan salah satu usahanya berupa SPBU bernilai Rp 890.000.000. Dia juga tercatat memiliki harta berupa giro dan setara kas senilai Rp 28.613.698. Dalam laman tersebut Sukiman tercatat tak memiliki utang piutang.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Penetapan Tersangka

20151029-Mulfachri Harahap
Ketua Fraksi PAN DPR RI, Mulfachri Harahap (tengah) didampingi Anggota F-PAN A Bakri (kanan) dan Anggota F-PAN Dapil Kalbar H.Sukiman memberikan keterangan pers terkait bantuan bagi korban asap di Indonesia Kamis (29/10/2015). (Liputan6/JohanTallo)

Sebelumnya, KPK menetapkan anggota DPR RI Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Sukiman sebagai tersangka. Selain Sukiman, KPK juga menjerat Pelaksana Tugas atau PJ Kepala Dinas Pekerjaan Umum Pegunungan Arfak, Papua, Natan Pasomba.

Sukiman diduga menerima hadiah atau janji dari Natan Pasomba terkait pengurusan dana perimbangan pada APBNP 2017 dan APBN 2018 untuk Kabupaten Pegunungan Arfak, Papua Barat

Awalnya, pihak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pegunungan Arfak melalui Dinas PUPR mengajukan dana alokasi khusus (DAK) kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Kemudian pihak Kemenkeu meminta bantuan Sukiman agar bisa membantu Natan Pasomba.

Diduga terjadi pemberian dan penerimaan suap terkait dengan alokasi anggaran dana alokasi khusus (DAK) atau dana alokasi umum (DAU), atau dana insentif daerah (DID) untuk Kabupaten Pegunungan Arfak.

Natan Pasomba diduga memberi Rp 4.41 miliar yang terdiri dari mata uang rupiah sebesar Rp 3.96 miliar dan valas USD 33.500. Dari jumlah tersebut, SKM (Sukiman) diduga menerima suap sebesar Rp 2.65 miliar dan USD 22 ribu.

Dari pengaturan tersebut, Kabupaten Pengunungan Arfak mendapat alokasi DAK pada APBNP 2017 sebesar Rp 49.915 miliar dan APBNP 2018 sebesar Rp 79.9 miliar. Sukiman sendiri sempat diperiksa dalam proses penyelidikan pada November 2011.

Penetapan tersangka ini berdasarkan pengembangan perkara dari operasi tangkap tangan (OTT) pada 4 Mei 2018 yang menjerat anggota Komisi XI DPR Amin Santono, pejabat Kemenkeu Yaya Purnomo, Eka Kamaludin, dan Ahmad Ghiast sebagai swasta.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya