Penuhi Panggilan KPK, Ketua Komisi III DPR Kahar Muzakir Bungkam

Kahar Muzakir diperiksa terkait kasus dugaan suap pembahasan dana alokasi khusus (DAK) Kebumen yang menjerat Wakil Ketua nonaktif DPR Taufik Kurniawan.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 12 Feb 2019, 12:56 WIB
Diterbitkan 12 Feb 2019, 12:56 WIB
20151216-Jelang Sidang Putusan Setnov di MKD-Jakarta-Johan Tallo
Wakil Ketua MKD Kahar Muzakir, keluar dari ruang sidang jelang putusan kasus pelanggaran kode etik Ketua DPR Setya Novanto yang mencatut nama Presiden terkait perpanjangan Freeport, Senayan, Jakarta, Rabu (16/12/2015). (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Komisi III DPR RI Kahar Muzakir memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kahar yang mengenakan jaket hitam ini memilih langsung masuk ke dalam lobi gedung KPK tanpa memberikan keterangan kepada awak media.

Kahar Muzakir diperiksa terkait kasus dugaan suap pembahasan dana alokasi khusus (DAK) Kebumen yang menjerat Wakil Ketua nonaktif DPR Taufik Kurniawan.

Selain Kahar, penyidik KPK akan memeriksa anggota DPR RI Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Ahmad Riski Sadig dan anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Said Abdullah.

Pada kasus ini, KPK menetapkan Taufik Kurniawan sebagai tersangka. Taufik diduga menerima Rp 3,65 miliar yang merupakan bagian dari komitmen fee 5 persen atas Dana Alokasi Khusus (DAK) Kebumen yang disahkan sebesar Rp 93,37 miliar.

Taufik diduga menerima suap tersebut dari Bupati nonaktif Kebumen Muhammad Yahya Fuad. Yahya sebelumnya sudah dijerat KPK dalam kasus suap DAK bersama delapan orang lainnya.

KPK mengisyaratkan kemungkinan ada keterlibatan pihak lain selain Taufik dalam kasus dugaan suap pengurusan DAK Kabupaten Kebumen ini.

"Memang ada upaya dari kepala daerah, MYF waktu itu, untuk mendekati beberapa pimpinan DPR. Meskipun sejauh ini baru ada satu orang," kata Febri beberapa waktu lalu. 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Tak Mungkin Dilakukan Satu Orang

Febri juga sempat menyatakan jika proses pembahasan dan pengurusan DAK Kebumen ini tak mungkin dilakukan hanya satu orang.

"Kalau memang tersangka ingin membuka peran pihak lain, silakan saja. Karena proses anggaran pembahasan ini tidak mungkin dilakukan oleh satu orang," kata Febri.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya