Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya memeriksa dokter yang melakukan operasi terhadap pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), usai dianiaya. Namun, pemeriksaan dilakukan di kantor dokter tersebut.
"Di periksa di kantornya," ujar Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya AKBP Jerry Siagian kepada Merdeka, Selasa (12/2/2019).
Namun, Jerry tak menjelaskan secara rinci lokasi pemeriksaan dan nama dokter yang memeriksa pegawai KPK yang diduga dianiaya tersebut.
Advertisement
"Itu saja dulu. Soal detailnya, belum bisa kami sampaikan dulu," ujar Jerry
Sebelumnya, anggota Tim Biro Hukum KPK Indra Mantong Batti bersama dengan penyelidiki KPK Muhamad Gilang Wicaksono melayangkan laporan terkait dugaan penganiayaan di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, ke Polda Metro Jaya. Laporan itu telah terdaftar sejak pukul 14.30 WIB, Minggu, 3 Februari 2019 dan diterima oleh Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum).
Dalam laporan itu, pihak terlapor dijerat dengan Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 211 KUHP dan atau Pasal 212 KUHP.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Batal Periksa Sespri Gubernur Papua
Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya kemarin berencana memeriksa Sespri Gubernur Papua untuk mengusut dugaan penganiayaan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sespri tersebut akan dimintai keterangannya sebagai saksi.
"Iya benar, diperiksa sebagai saksi," kata Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Jerry Siagian saat dikonfirmasi, Senin (11/2/2019).
Namun, pemeriksaan itu batal lantaran Sespri Gubernur Papua tengah mendampingi Gubernur dalam kunjungan kerja.
Reporter: Ronald
Sumber: Merdeka
Advertisement