Liputan6.com, Jakarta - Sekretaris Pribadi (Sespri) Gubernur Papua batal diperiksa sebagai saksi dalam kasus pemukulan dua penyelidik KPK. Meski demikian, pihak Pemprov Papua mengajukan beberapa usulan agar pemeriksaan dapat berjalan.
Stefanus Roy Rening, pengacara Pemprov Papua, mengatakan bahwa Sespri Gubernur Papua batal diperiksa lantaran tengah mendampingi Gubernur dalam kunjungan kerja.
Baca Juga
"Kita minta ditunda untuk waktu yang tidak ditentukan, karena pimpinan (Dirkrimum) tadi belum ada, makanya mempersiapkan jadwal berikutnya," sambungnya.
Advertisement
Roy mengusulkan, agar pemeriksaan dilakukan di Jayapura, Papua. Alasannya, saat kejadian di Hotel Borobudur, ada sekitar 20 orang yang mendampingi Gubernur Papua.
"Karena saksi tidak hanya satu, tapi 20 orang yang mendampingi Pak Gubernur malam itu ketika acara di Hotel Borobudur, maka tadi saya mengusulkan agar penyidik mempertimbangkan agar penyidikan terhadap saksi-saksi itu di Jayapura," katanya.
meski demikian, Roy belum memastikan kapan dan di mana agenda pemeriksaan ulang akan dilakukan. Mengingat, kata dia, bahwa seluruh saksi adalah pejabat, anggota DPR, kepala dinas, Sekda dan lain sebagainya.
"Oleh karena itu tadi kita mengusulkan, tapi belum dijawab karena akan dikooridnasikan oleh pimpinan," ujar Roy.
Â
Bantah Menganiaya
Roy membantah adanya dugaan penganiayaan terhadap pegawai KPK di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, pada Sabtu (2/2/2019). Roy mengklaim pihaknya memiliki foto-foto tak adanya aksi pemukulan.
"Inilah gambar yang diambil jam 4 pagi hari Minggu. Tidak ada tanda tanda kekerasan fisik apalagi pipi robek, hidung patah," ujar Roy seraya memperlihatkan print foto.
Seperti diberitakan, Gilang Wicaksono bersama rekannya melaporkan kejadian pemukulan yang dialaminya saat bertugas. Penganiayaan diduga karena mengambil foto tanpa izin saat rapat antara Pemprov Papua dengan anggota DPRD Papua di Hotel Borobudur pada Sabtu (2/2) malam.
Beberapa pihak Pemprov Papua datang menghampiri karena tidak terima difoto. Pihak pemprov sempat menanyakan identitas mereka. Meski sudah mengetahui pegawai KPK, namun sejumlah orang tetap menganiaya hingga wajah pegawai KPK tersebut luka memar dan sobek.
Diberitakan sebelumnya, Anggota Tim Biro Hukum KPK Indra Mantong Batti bersama dengan penyelidiki KPK Muhamad Gilang Wicaksono melayangkan laporan terkait kasus penganiayaan di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, ke Polda Metro Jaya.
Laporan itu telah terdaftar sejak Minggu, 3 Februari 2019 pukul 14.30 dan diterima oleh Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum).
Dalam laporam itu juga pihak terlapor yang masih dalam lidik itu dijerat dengan Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 211 KUHP dan atau Pasal 212 KUHP.
Â
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Advertisement