Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil 7 orang terkait kasus dugaan suap ketuk palu APBD Jambi 2017-2018. Mereka diperiksa sebagai saksi dalam perkara tersebut.
"Hari ini diagendakan pemeriksaan terhadap tujuh orang saksi di Polda Jambi," tutur Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangannya, Jakarta, Kamis (14/2/2019).
Mereka adalah Anggota DPRD Jambi, Tartiniah; Anggota DPRD Jambi, Parlagutan; Anggota DPRD Jambi, H Ismet Kahar; Direktur PT Chalik Suleiman Bersaudara, Ali Tonang alias Ahui; Direktur PT Sumber Swarnanusa, Lina; karyawan swasta, Norman Robert; dan wiraswasta, Apif Firmansyah.
Advertisement
"Sampai dengan kemarin, 25 orang saksi telah diperiksa. KPK terus menelusuri dugaan aliran dana pada sejumlah pihak di Jambi terkait dengan pengesahan RAPBD Jambi 2017/2018," jelas dia tentang kasus suap ketuk palu APBD Jambi.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Imbau Kooperatif
Febri mengimbau agar pihak terkait dapat kooperatif selama menjalani pemeriksaan.
"Sebagaimana diatur di KUHAP, kami ingatkan juga para saksi agar bicara benar dalam pemeriksaan. Karena ada resiko hukum jika keterangan yang disampaikan di penyidikan ataupun persidangan adalah keterangan palsu," Febri menandaskan.
KPK menetapkan 13 tersangka baru dalam kasus dugaan suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun anggaran 2017-2018. Penetapan tersangka tersebut berdasarkan pengembangan fakta persidangan dari kasus yang menjerat Gubernur nonaktif Jambi Zumi Zola.
13 tersangka tersebut berasal dari berbagai unsur mulai dari, tiga Pimpinan Ketua DPRD Jambi, lima Pimpinan Fraksi, satu Ketua Komisi, tiga anggota DPRD Jambi, dan satu pihak swasta.
Advertisement