BPRD DKI Buru Tunggakan Pajak Mobil Mewah Rp 89 Miliar

Faisal menyebut tercatat sebanyak 2.667 mobil mewah yang menunggak pajak di atas Rp 20 juta.

oleh Ika Defianti diperbarui 14 Feb 2019, 14:18 WIB
Diterbitkan 14 Feb 2019, 14:18 WIB
Parkir Sembarangan di Polda Metro Jaya, Mobil Mewah Ini Kena Sanksi Tilang
Sebuah mobil terparkir dengan ban gembos di halaman Polda Metro Jaya, Senin (19/11). Polda Metro Jaya menerapkan sanksi penggembosan dan penempelan stiker bagi kendaraan yang parkir sembarangan di halaman Polda Metro. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta Faisal Syafruddin menyatakan, pihaknya terus memburu penunggak pajak kendaraan bermotor, khususnya motor dan mobil mewah.

Faisal menyebut tercatat sebanyak 2.667 mobil mewah yang menunggak pajak di atas Rp 20 juta. Itu terdiri dari 966 jip segala merek, 1.380 sedan dan 8 pikap, 302 minibus, dan 11 bestelwagen.

"Kalau ditotal tunggakan pajak dari 2.667 mobil ini mencapai Rp 89 miliar," kata Faisal dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (14/2/2019).

Selain itu, dia mengatakan terdapat mobil yang tunggakannya antara Rp 10 juta sampai Rp 20 juta yang mencapai 11.708 kendaraan. Bahkan, Faisal menyebut besaran pajaknya mencapai Rp 155 miliar.

Sedangkan untuk kendaraan bermotor, dia menyatakan tunggakan di atas Rp 20 juta itu mencapai 9 motor, sehingga bila ditotal mencapai Rp 225 juta.

"Sedangkan yang di atas Rp 10 juta sampai Rp 20 juta ada 131 motor dan totalnya sebesar Rp 1,6 miliar," ucapnya.

Dia menjelaskan untuk penagihan pun dilakuan melalui surat dan dari pintu ke pintu. Tak hanya itu, besaran pajak itu hanya mencakup pajak pokok saja.

"Kalau untuk penerimaan bukan pajak (PNBP) seperti nomor pelat satu hingga empat angka, itu nilainya berbeda," jelasnya.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya