Ada Wanita Saat Andi Arief Ditangkap, Ini Kata Polisi

Polri menyebut status mantan aktivis tersebut masih sebagai terperiksa.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 04 Mar 2019, 18:18 WIB
Diterbitkan 04 Mar 2019, 18:18 WIB
Politikus AA
Barang bukti dari penangkapan politisi Partai Demokrat berinisial AA di hotel kawasan Slipi, Jakarta, Senin (4/3). Penangkapan ini dilakukan tim Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri. (Liputan6.com/HO/Dit Narkoba Mabes Polri)

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Sekjen Partai Demokrat Andi Arief dikabarkan ditangkap bersama seorang perempuan, Minggu 3 Maret 2019. Penangkapan dilakukan karena laporan masuk yang menyebut adanya dugaan penyalahgunaan narkoba. Lalu, siapa perempuan tersebut?

"Saat petugas melakukan penggerebakan cuma satu, yaitu AA," kata Iqbal di Mabes Polri, Senin (4/3/2019).

Meski demikian, Polri menyebut status mantan aktivis tersebut masih sebagai terperiksa.

"Masih terperiksa," kata Iqbal.

Menurut iqbal, pihaknya mengikuti mekanisme pemeriksaan kasus narkoba, yaitu 3x24 jam untuk menentukan status Andi Arief.

"3x24 jam untuk menentukan statusnya. Dia diduga korban, masih terperiksa," kata Iqbal.

Iqbal mengatakan, Andi Arief dikategorikan sebagai korban.

"Bisa dikatakan korban," kata Iqbal.

Saat ini, kata Iqbal, kepolisian dan BNN serta aparat terkait tengah gencar dalam upaya pemberantasan narkoba demi menyelamatkan anak bangsa. Penyidik saat ini masih fokus memeriksa Andi Arief secara mendalam

"Sedang didalami ada beberapa saksi kita periksa," kata Iqbal.

Ia mengatakan, meski proses hukum tengah berjalan namun rehabilitasi akan diterapkan pada kasus Andi Arief.

"Kemungkinan direhab karena dia korban," kata Iqbal.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya