KPK Serahkan Aset Akil Mochtar ke KPKNL Pontianak

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyampaikan, aset tersebut berupa satu unit tanah dan bangunan di Parit Tokaya Pontianak, Kalimantan Barat.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 05 Mar 2019, 15:24 WIB
Diterbitkan 05 Mar 2019, 15:24 WIB
20150921- Akil Mochtar-Jakarta
Mantan Ketua MK, Akil Mochtar menolak menjadi saksi di sidang sengketa Pilkada Pulau Morotai, Maluku Utara dengan terdakwa Rusli Sibua, Jakarta, Senin (21/9/2015). Akil menolak bersaksi karena KPK memblokir rekening keluarganya.(Liputan6.com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan aset sitaan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar kepada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pontianak.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyampaikan, aset tersebut berupa satu unit tanah dan bangunan di Parit Tokaya Pontianak, Kalimantan Barat.

"Yang merupakan barang rampasan dari perkara korupsi dan TPPU Akil Mochtar," tutur Febri dalam keterangannya, Jakarta, Selasa (5/3/2019).

Aset tersebut diserahkan di Kantor Kanwil Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kalimantan Barat, Pontianak yang diwakili oleh Deputi Bidang Penindakan KPK, Firli.

"Dalam penyerahan tadi, Deputi Bidang Penindakan KPK menyampaikan, penegakan hukum yang dilakukan KPK tidak semata-mata untuk tujuan pemenjaraan atau hukuman badan. KPK juga serius memperhatikan asset recovery untuk mengoptimalkan pengembalian aset ke negara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap," jelas dia.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Nilai Aset

20151005- Akil Mochtar Jadi Saksi Bupati Empat Lawang-Jakarta
Suasana persidangan terkait kasus sengketa pilkada Kabupaten Empat Lawang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (5/10/2015). Akil Mochtar dihadirkan pada persidangan tersebut. (Liputan6.com/Andrian M Tunay)

Adapun nilai dari aset untuk tanah seluas 305 meter persegi tercatat sekitar Rp 664 juta lebih. Kemudian bangunan rumah seluas 133 meter persegi dengan harga sekitar Rp 99,9 juta.

"Kali ini, setelah dua kali dilakukan lelang pada tahun 2016 dan 2017, maka agar barang rampasan dapat dimanfaatkan secara lebih maksimal untuk pelayanan publik, maka dilakukan mekanisme Penetapan Status Penggunaan (PSP) dari KPK ke KPKNL Pontianak. PSP dilakukan berdasarkan Permenkeu No. 8 Tahun 2018. Di lokasi tersebut rencana akan digunakan sebagai rumah dinas Kepala KPKNL Pontianak," Febri menandaskan.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Tag Terkait

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya