Menkominfo: Jumlah Berita Hoaks Tervalidasi Terus Bertambah

Jumlah berita hoaks atau informasi bohong yang tervalidasi oleh Kemenkominfo terus bertambah sejak pertengahan 2018.

oleh Liputan6.com diperbarui 09 Mar 2019, 20:31 WIB
Diterbitkan 09 Mar 2019, 20:31 WIB
Ilustrasi hoax
Ilustrasi hoax (iStockPhoto)

Liputan6.com, Solo - Jumlah berita hoaks atau informasi bohong yang tervalidasi oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) terus bertambah sejak pertengahan 2018.

"Sekarang kami sisir terus karena menangani hoaks tidak mudah," kata Menteri Komunikasi dan Informatika RI Rudiantara, di Kampus Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta, Sabtu (9/3/2019).

Berdasarkan data dari Kementerian Komunikasi dan Informatika, pada Agustus 2018, jumlah hoaks yang teridentifikasi dan sudah divalidasi ada 25 berita. Sedangkan pada September naik sebanyak 27 berita.

"Sedangkan bulan Oktober naik 53, November 63, Desember 75, Januari 175, dan di bulan Februari ada sebanyak 353 hoaks," tutur Rudiantara seperti dilansir Antara.

Dia mengatakan, angka tersebut adalah yang sudah divalidasi bahwa berita tersebut memang hoaks atau sudah disandingkan dengan faktanya. "Kalau tidak nanti saya dikira yang bilang hoaks. Sejauh ini, paling banyak atau 181 dari 700-an hoaks tadi adalah politik. Jadi memang makin ke sini makin banyak," lanjut dia.

Oleh karena itu, Kemenkominfo terus berupaya agar hoaks tidak dikonsumsi oleh lebih banyak orang. Salah satunya dengan meminta partisipasi masyarakat khususnya mahasiswa.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Ciri Hoaks

Menurut dia, ciri informasi hoaks adalah tidak jelas asal usulnya, terdapat ajakan "Ayo Viralkan", dan mengatasnamakan kelompok tertentu.

"Kalau ada berita seperti itu agar dihapus saja. Zaman sekarang yang mengirim dan menerima foto, teks, dan video sama-sama bayar. Kalau dulu kan yang nelepon yang bayar," kata Rudiantara.

Disinggung mengenai tindak lanjut berita hoaks tersebut, Rudiantara mengatakan sudah bukan lagi ranah kementerian melainkan menjadi kewenangan kepolisian.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya