KPK Sita 3 Mobil Terkait Pencucian Uang Bupati Mojokerto

Febri mengatakan, ketiga mobil tersebut akan ditelisik proses pembeliannya termasuk asal muasal uang yang digunakan untuk membeli mobil-mobil tersebut.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 26 Mar 2019, 20:15 WIB
Diterbitkan 26 Mar 2019, 20:15 WIB
Diperiksa Perdana, Begini Ekspresi Bupati Mojokerto
Ekspresi Bupati Mojokerto Mustofa Kamal Pasa usai menjalani pemeriksaan perdana pasca penahanan di KPK, Jakarta, Jumat (4/5). Mustofa diperiksa terkait kasus dugaan gratifikasi proyek pemasangan tower di Kabupaten Mojokerto. (Merdeka.com/Dwi Narwoko)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita tiga kendaraan roda empat dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan Bupati nonaktif Mojokerto Mustafa Kamal Pasa.

"Hari ini dilakukan penyitaan terhadap tiga unit mobil, yaitu dua unit mobil HR-V dan satu unit Nissan March," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (26/3/2019).

Febri mengatakan, ketiga mobil tersebut akan ditelisik proses pembeliannya termasuk asal muasal uang yang digunakan untuk membeli mobil-mobil tersebut.

"Jadi tiga unit mobil ini nanti disita sebagai salah satu barang bukti dalam kasus tindak pidana pencucian uang dengan tersangka Bupati Mojokerto," kata Febri.

KPK kembali menetapkan Bupati nonaktif Mojokerto Mustofa Kamal Pasa (MKP) sebagai tersangka. Kali ini Mustofa diduga melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas harta kekayaan yang dihasilkan dari tindak pidana korupsi.

Sebelumnya, Mustofa sudah dijerat sebagai tersangka suap terkait pembangunan menara telekomunikasi dan penerimaan gratifikasi hingga Rp 34 miliar. Dari hasil gratifikasi tersebut yang diduga disamarkan oleh Mustofa.

"KPK menemukan dugaan tindak pidana pencucian uang atas harta kekayaan yang diketahui hasil dari tindak pidana korupsi dengan tujuan menyamarkan asal usul harta kekayaan yang dilakukan tersangka MKP," ujar Febri. 

Modus hutang Beton

Febri mengatakan, Mustofa diduga menyimpan secara tunai atau sebagian disetorkan ke rekening bank yang bersangkutan atau melalui perusahaan milik keluarga pada Musika Group, yaitu CV. Musika, PT Sirkah Purbantara, dan PT Jisoelman Putra Bangsa dengan modus hutang bahan bangunan atau beton.

Selain itu, Mustofa juga diduga menempatkan, menyimpan dan membelanjakan hasil penerimaan gratifikasi berupa uang Rp 4,2 miliar, kendaraan roda empat sebanyak 30 unit atas nama pihak lain, kendaraan roda dua sebanyak dua unit atas nama pihak lain, dan jetski sebanyak lima unit.

"Aset-aset tersebut kini sudah disita oleh KPK dalam penggeledahan sejumlah tempat beberapa waktu lalu," kata Febri.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini: 

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya