Pasutri Pembunuh Dufi Dituntut Hukuman Mati

Dufi dibunuh di kontrakan Nurhadi di Desa Bojongkulur, Kecamatan Gunjngputri, Kabupaten Bogor, pada Sabtu, 17 November 2018. Jasadnya ditemukan keesokan harinya dalam drum.

oleh Achmad Sudarno diperbarui 03 Apr 2019, 06:26 WIB
Diterbitkan 03 Apr 2019, 06:26 WIB
Dua Pelaku Pembunuhan Wartawan di Bogor Terancam Hukuman Mati
Istri tersangka pembunuhan wartawan Abdullah Fitri Setiawan alias Dufi yang tewas dalam drum, Sari menutupi wajahnya saat digelandang petugas di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (21/11). (Merdeka.com/Imam Buhori)

Liputan6.com, Jakarta - Dua dari tiga terdakwa kasus pembunuhan Abdullah Fithri Setiawan alias Dufi dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum (JPU) Pengadilan Negeri Cibinong, Bogor.

Kedua terdakwa tersebut adalah M Nurhadi alias Hadi bin Muryanto dan Sri Murniasih. Pasangan suami istri ini dianggap terbukti secara sah dan bersalah telah melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap mantan wartawan itu.

Sementara satu terdakwa lainnya Yudi alias Dasep dituntut hukuman 15 tahun penjara, dikurangi masa kurungan. Tuntutan ketiga terdakwa dibacakan JPU, Anita Dian Wardhani, pada sidang di Pengadilan Negeri Kelas 1A Cibinong, Selasa (2/4/2019).

Usai membacakan isi tuntutan, ketiga terdakwa diberikan hak pembelaan oleh majelis hakim. Oleh penasihat hukum, ketiga terdakwa akan mengajukan nota pembelaan secara tertulis pada sidang lanjutan yang digelar pekan depan.

Kepala Seksi (Kasi) Tindak Pidana Umum (Pidum) Kejari Kabupaten Bogor, Kristanto mengatakan, kedua terdakwa dikenakan Pasal 340 KUHP pembunuhan berencana juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP karena melakukan pembunuhan berencana.

Tuntutan hukuman mati pembunuhan Dufi ini didasari pembuktian pembunuhan berencana pada 17 November 2018. Pembunuhan terungkap setelah penemuan mayat dalam drum di Klapanunggal, Kabupaten Bogor pada Minggu, 18 November 2018.

"Keduanya menghilangkan nyawa orang dan direncanakan," kata Kristanto. Sedangkan Dasep 15 tahun penjara karena dia terbukti membantu Nurhadi dan Sri Muniarsih membuang mayat dan memberi fasilitas untuk membuang mayat Dufi di dalam drum.

"Penerapan pasal sama tetapi perannya berbeda. Namun, hal yang meringankan ketiga terdakwa mengakui perbuatannya," ujar Kristanto.

Dinilai Adil

Sementara itu, adik Dufi, Muhammad Ali Ramdhani mengaku bersyukur JPU menuntut para terdakwa dengan hukuman berat.

"Alhamdulillah, jaksa sudah memberikan keadilan. Pelaku utamanya dihukum mati," ucap Ali.

Dufi dibunuh di kontrakan Nurhadi di Desa Bojongkulur, Kecamatan Gunjngputri, Kabupaten Bogor, pada Sabtu, 17 November 2018. Jasadnya ditemukan keesokan harinya dalam drum sekitar pukul 06.30 WIB. Korban tewas dengan luka senjata tajam di sekeliling leher korban.

Nurhadi dan Sri Muniarsih ditangkap di Kelurahan Bantargebang, Bekasi, Jawa Barat, Selasa, 20 November 2018. Setelah itu polisi melakukan penangkapan terhadap tersangka yang terlibat pembunuhan Dufi. 

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya