Sidang Perdana Kasus Hoaks 7 Kontainer Surat Suara Tercoblos Dimulai Hari Ini

Rencananya sidang dimulai pukul 11.00 WIB, dengan terdakwa Bagus Bawana Putra atau BBP.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 04 Apr 2019, 08:53 WIB
Diterbitkan 04 Apr 2019, 08:53 WIB
Polisi Tangkap Pembuat Hoax Surat Suara
Polisi menggiring BBP (kanan), tersangka kasus berita hoaks saat Rilis berita hoaks 7 kontainer surat suara tercoblos di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (9/1). BBP diketahui sebagai pemilik suara rekaman hoaks yang viral tersebut. (Merdeka.com/Imam Buhori)

Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang perdana kasus hoaks 7 kontainer surat suara tercoblos, hari ini, Kamis, 4 April 2019. Rencananya sidang dimulai pukul 11.00 WIB, dengan terdakwa Bagus Bawana Putra atau BBP.

"Agenda sidang perdana, ruang Purwoto Ganda Subrata," tulis jadwal persidangan yang tertera di situs resmi PN Jakarta Pusat, dilihat Liputan6.com, Kamis (4/4/2019).

Kasus hoaks 7 kontainer surat suara tercoblos ini, diawali oleh cuitan politisi Partai Demokrat Andie Arief melalui akun twitternya pada awal Januari 2019. Komisi Pemilihan Umum (KPU) bergerak cepat menuju pelabuhan Tanjuk Priok, demi memastikan hal tersebut. Namun rupanya kabar tersebut bohong.

Polri yang ikut menelusuri sumber kabar bohong tersebut akhirnya mendapati diduga pelaku bernama Bagus Bawana Putra (BBP). BBP kemudian ditangkap di Sragen, Jawa Tengah, pada 7 Januari 2019.

Penyelidikan lebih dalam menerbangkan BBP ke Jakarta. Selama hampir dua bulan, akhirnya tim Bareskrim Mabes Polri merampungkan berkas dan melimpahkannya ke tahap dua ke Kejaksaan Agung pada 28 Februari 2019.

"Penyidikan kasus tersangka BBP dinyatakan lengkap, jadi 28 Februari 2019, kami limpahkan tahap dua ke Kejaksaan Agung," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Jumat 1 Maret 2019.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Diancam 10 Tahun Penjara

Berselang sekira satu bulan, pihak kejaksaan negeri Jakarta Pusat siap menyidangkan BBP. Perkara tercatat, atas tindak pidana khusus bernomor 334/Pid.Sus/2019/Pn.Jkt.Pst dengan jenis perkara Informasi dan Transaksi Elektronik.

Diketahui, BBP dijerat dengan Pasal 14 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana karena diduga sengaja menyiarkan berita bohong atau hoaks, dengan ancaman hukuman dijerat maksimal 10 tahun kurungan penjara.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya