Dahnil Anzar Tahu Kebohongan Ratna dari Nanik S Deyang

Dalam kesaksiannya Dahnil mengingat kembali kabar penganiayaan yanga menimpa Ratna Sarumpaet.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 12 Apr 2019, 03:05 WIB
Diterbitkan 12 Apr 2019, 03:05 WIB
Ketua Umum Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah, Dahnil Anzar Simanjuntak. (Merdeka.com/Nur Habibie)
Ketua Umum Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah, Dahnil Anzar Simanjuntak. (Merdeka.com/Nur Habibie)

Liputan6.com, Jakarta - Terdakwa Ratna Sarumpaet menjalani persidangan atas kasus penyebaran berita bohong atau hoaks di Pengadilan Negeri Jakarta selatan, Kamis (11/4/2019).

Koordinator juru bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga, Dahnil Anzar Simanjuntak dihadirkan sebagai saski.

Dalam kesaksiannya Dahnil mengingat kembali kabar penganiayaan yanga menimpa Ratna. Ia mengatakan kepada hakim bahwa kabar tersebut diketahuinya pada 1 Oktober 2018.

"Waktu itu kebetulan ada pertemuan di situ disampaikan beberapa teman bahwa Ratna mengalami penganiayaan. Kemudian Ratna mau ketemu Prabowo Subianto," ucap Dahnil.

Belakangan diketahui bahwa Ratna bukanlah korban penganiayaan, melainkan wajah bengapnya disebabkan operasi plastik.

"Keesokan harinya, saya mendapat kabar dari Nanik Sudaryati. Beliau dapat kabar dari Ratna," ucap Dahnil.

Kepada Hakim, Dahnil mengulang kembali dialog dengan Nanik yang kala itu lewat sambungan telepon.

"Nanik telepon, waktu itu menyampaikan Ratna mau konpers. Kemudian pertanyaan Ratna saat itu ke Nanik Sudaryati, apa Prabowo dan Amien pemaaf, itu saja," ujar dia.

"Itu kami sudah wah ini apa," sambung dia.

 

Saksikan video pilihan berikut ini:

Dakwaan Ratna

Ratna Sarumpaet
Terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong, Ratna Sarumpaet saat menjalani sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Selasa (19/3). Sidang Ratna Sarumpaet mengagendakan pembacaan putusan sela. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Jaksa mendakwa Ratna Sarumpaet telah menyebarkan berita bohong kepada banyak orang yang dapat menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat.

Perbuatan penyebaran berita bohong itu diduga dilakukan dalam kurun waktu Senin 24 September 2018 sampai Rabu 3 Oktober 2018 atau pada waktu lain setidak-tidaknya dalam September hingga Oktober 2018.

Bertempat di rumah terdakwa di Kampung Melayu Kecil V Nomor 24 Rt 04 RW 09, Kelurahan Bukit Duri, Kecamatan Tebet, Jakarta Selatan.

Perbuatan Ratna ini mendapat reaksi dari masyarakat dan sejumlah tokoh politik. Setelah melalui perdebatan panjang di sosial media dan media massa, pada 3 Oktober 2018, Ratna Sarumpaet menyatakan telah berbohong tentang penganiayaannya. Dia pun meminta maaf.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya