Anies Baswedan: 2019 PBB dengan NJOP di Bawah Rp 1 Miliar Masih Gratis

Warga Jakarta yang memiliki lahan dan bangunan dengan NJOP di bawah Rp 1 milliar kini harus menunggu revisi Pergub oleh Anies Baswedan.

oleh Ika Defianti diperbarui 23 Apr 2019, 10:10 WIB
Diterbitkan 23 Apr 2019, 10:10 WIB
Anies Baswedan Tinjau Fasilitas Publik di HI
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan berdiskusi dengan sejumlah pewarta foto di Balai Pewarta Foto Indonesia Pos Pol HI di Jakarta Pusat, Senin (22/4). Kedatangan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Bundaran HI untuk melihat fasilitas publik di Jakarta. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Warga Jakarta yang memiliki lahan dan bangunan dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di bawah Rp 1 milliar kini harus menunggu revisi yang akan dilakukan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Hal itu menyusul rencana Anies Baswedan untuk merevisi Pergub Nomor 259 Tahun 2015 tentang Pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) bagi rumah dan rusun dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) sampai dengan Rp 1 miliar.

Revisi tersebut dituangkan Anies melalui Pergub Nomor 38 Tahun 2019 tentang Pembebasan PBB. Dalam Pasal 4A Pergub 38 disebutkan, pembebasan PBB hanya berlaku sampai 31 Desember 2019.

"Yang penting pada tahun 2019 itu tetap dibebaskan. Itu dulu yang penting," kata Anies di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Senin (22/4/2019).

Pihaknya tengah mendata kembali objek-objek pajak yang ada di Jakarta. Sebab, Anies Baswedan menilai terdapat sejumlah objek pajak yang dibebaskan tidak sesuai dengan semestinya.

"Termasuk tempat-tempat yang disebut sebagai rumah tinggal, tetapi dalam praktiknya kegiatan komersial itu terjadi, kos-kosan, warung," jelasnya.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Revisi Keputusan Ahok

Anies Baswedan Tinjau Fasilitas Publik di HI
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan berfoto bersama pewarta foto di Balai Pewarta Foto Indonesia Pos Pol HI di Jakarta Pusat, Senin (22/4). Kedatangan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Bundaran HI untuk melihat fasilitas publik di Jakarta. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Sebelumnya, kebijakan pembebasan PBB terhadap rumah dengan NJOP di bawah Rp 1 miliar dilakukan sejak kepemimpinan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.

Saat itu, Ahok menyebut kebijakan itu berawal dari keprihatinan terhadap warga Jakarta, yang ternyata masih banyak yang berada di bawah garis kemiskinan. Terlebih, kalau menggunakan ukuran Kebutuhan Hidup Cukup (KHC).

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), kata Ahok kala itu, angka kemiskinan bila penghasilan di bawah 2.500 kalori atau Rp 450 ribu per bulan, berbanding jauh dengan KHC yang digunakan Pemprov DKI, yakni Rp 2,7 juta.

"Makanya saya minta agar survei Kebutuhan Hidup Cukup. Nah, keluarlah angka di Jakarta, 17% orang hidup di Jakarta di bawah KHC itu sendiri. Kalau dia punya istri, anak, rumah, inflasi, transport," ujar Ahok di Balai Kota, Jakarta, Rabu, 9 September 2015.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya