Dirut PLN Sofyan Basir Bahas Suap PLTU Riau 1 Bersama Eni dan Johannes Kotjo

Sofyan diduga beberapa kali melakukan pertemuan untuk membahas proyek PLTU Riau 1.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 23 Apr 2019, 17:58 WIB
Diterbitkan 23 Apr 2019, 17:58 WIB
Dua Petinggi PT PLN Persero Bersaksi di Sidang Idrus Marham
Dirut PT PLN Persero Sofyan Basir (kanan) bersama Direktur Pengadaan Strategis 2 PT PLN Supangkat Iwan Santoso saat menjadi saksi sidang dugaan suap pembangunan PLTU Riau-1 di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (12/2). (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Sofyan Basir sebagai tersangka kasus suap PLTU Riau-1. Sofyan diduga beberapa kali melakukan pertemuan untuk membahas proyek PLTU Riau 1.

Pertemuan tersebut dihadiri oleh mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eni Maulani Saragih dan pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited, Johannes Budisutrisno Kotjo.

"Sampai dengan Juni 2018 diduga terjadi sejumlah pertemuan yang dihadiri sebagian atau seluruh pihak, yaitu SFB (Sofyan Basir), Eni Saragih dan Johannes Kotjo serta pihak lain di sejumlah tempat, seperti hotel, restoran, kantor PLN dan rumah SFB," ujar Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dalam jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (23/4/2019).

Saut mengatakan, Sofyan secara langsung menunjuk Johannes Kotjo untuk menggarap PLTU Riau-1. Menurut dia, Sofyan menerima hadiah atau janji sama seperti mantan Sekjen Golkar Idrus Marham dan Eni Saragih.

"SFB (Sofyan Basir) diduga menerima janji dengan mendapatkan bagian yang sama besar dengan jatah Eni Maulani Saragih dan Idrus Marham," kata Saut.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Dakwaan Eni Saragih

Eni Maulani Saragih
Terdakwa kasus suap proyek pembangunan PLTU Riau-1 Eni Maulani Saragih seusai sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (1/3). Selain pidana penjara, hakim juga mencabut hak politik Eni Saragih selama tiga tahun. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Namun, Saut tak menjelaskan berapa besaran uang suap yang diterima oleh Sofyan Basir. Berdasarkan dakwaan, Eni Saragih disebut menerima suap Rp 4,7 miliar dari pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo.

Sedangkan Idrus disebut menerima suap Rp 2 miliar.

Atas tindak pidana yang diduga dilakukannya, Sofyan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 Ayat (2) KUHP Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya