Polda Jabar Ringkus Penyebar Hoaks Polisi Buka Kotak Suara

DMR diduga menyebarkan video hoaks tentang polisi yang seolah-olah membuka kotak suara secara ilegal di Kecamatan Cipedes, Kota Tasikmalaya, Jabar.

oleh Rita Ayuningtyas diperbarui 23 Apr 2019, 20:08 WIB
Diterbitkan 23 Apr 2019, 20:08 WIB
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko. (Instagram Divisi Humas Polri)
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko. (Instagram Divisi Humas Polri)

Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat menangkap penyebar berita bohong atau hoaks di media sosial terkait Pemilu 2019. DMR diduga menyebarkan video hoaks tentang polisi yang seolah-olah membuka kotak suara secara ilegal di Kecamatan Cipedes, Kota Tasikmalaya, Jabar.

Video hoaks berdurasi 1 menit itu disebar melalui sebuah akun media sosial yang seolah-olah menampilkan aparat membuka kotak suara di sebuah gudang di kecamatan tersebut.

DMR diringkus personel Ditreskrimsus Polda Jabar di wilayah Kuningan, Jakarta, pada Senin 22 April 2019.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, penangkapan penyebar hoaks DMR bermula dari laporan yang masuk ke polisi.

"Penangkapan DMR bermula dari laporan adanya video berdurasi 1 menit yang disebarkan oleh pelaku di media sosial Facebook. Dalam video tersebut, pelaku mengatakan bahwa ada upaya pembukaan kotak suara secara ilegal oleh aparat keamanan yang dihentikan oleh ormas di sebuah gudang di Kecamatan Cipedes, Kota Tasikmalaya," kata Trunoyudo dalam siaran tertulisnya, Jakarta, Selasa (23/4/2019).

Dia meluruskan, peristiwa yang sesungguhnya, ada ormas yang berupaya masuk ke area pengamanan. Kemudian, polisi mencegahnya. Akan tetapi dalam video yang beredar di media sosial justru sebaliknya.

 

 
 
 
View this post on Instagram

Ditreskrimsus Polda Jawa Barat (Jabar) berhasil menangkap penyebar berita bohong atau hoax di media sosial terkait gelaran Pemilu 2019. Pelaku berinisial DMR terbukti menyebarkan video hoax berdurasi 1 menit di akun media sosial Facebook yang menyatakan bahwa seolah-olah aparat membuka kotak suara Pemilu 2019 secara ilegal di sebuah gudang di Kecamatan Cipedes, Kota Tasikmalaya. DMR diringkus personel Ditreskrimsus Polda Jabar di wilayah Kuningan, Jakarta, pada Senin (22/4). . Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, S.I.K., mengatakan, "Penangkapan DMR bermula dari laporan adanya video berdurasi 1 menit yang disebarkan oleh pelaku di media sosial Facebook. Dalam video tersebut, pelaku mengatakan bahwa ada upaya pembukaan kotak suara secara ilegal oleh aparat keamanan yang dihentikan oleh ormas di sebuah gudang di Kecamatan Cipedes, Kota Tasikmalaya." . Kombes Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, S.I.K., menambahkan bahwa peristiwa sesungguhnya adalah ada ormas yang berupaya masuk ke dalam area pengamanan, kemudian dengan sigap dicegah oleh Polisi. Akan tetapi di dalam video yang beredar di media sosial Facebook justru sebaliknya. Dalam kasus tersebut, Polisi turut mengamankan barang bukti berupa 1 unit handphone, 1 unit laptop dan sebuah dompet. Polisi akan terus melakukan pendalaman terkait kasus ini, sebab DMR diketahui memperoleh video tersebut dari orang lain. . Pelaku dikenakan Pasal 54 a ayat 2 jo Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan Pasal 14 ayat 1 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana dengan ancaman hukuman 6 (enam) tahun penjara. Kabid Humas Polda Jabar menegaskan, "Polri akan menindak secara tegas siapapun yang berupaya menyebarkan hoax." . #polripromoter #polrihumanis #tnipolripemiluaman @multimedia.humaspolri @bidhumaspoldajabar

A post shared by DIVISI HUMAS POLRI (@divisihumaspolri) on

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Barang Bukti

Ilustrasi Hoax
Ilustrasi Hoax. (Liputan6.com/Rita Ayuningtyas)

Pada kasus tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa 1 unit handphone, 1 unit laptop dan sebuah dompet.

Polisi terus melakukan pendalaman terkait kasus ini. Sebab DMR diketahui memperoleh video itu dari orang lain.

Pelaku dikenakan Pasal 54 a ayat 2 jo Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan Pasal 14 ayat 1 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana dengan ancaman hukuman 6 (enam) tahun penjara.

Kabid Humas Polda Jabar menegaskan, "Polri akan menindak secara tegas siapapun yang berupaya menyebarkan hoax."

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya