Jadi Tersangka Suap, Harta Sofyan Basir Mencapai Rp 119 Miliar

Berdasarkan laman harta kekayaan penyelenggara negara yang diakses melalui acch.kpk.go.id Sofyan Basir tercatat memiliki harta mencapai Rp 119 miliar.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 23 Apr 2019, 21:02 WIB
Diterbitkan 23 Apr 2019, 21:02 WIB
Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir
Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir keluar untuk menunaikan salat Jumat di gedung KPK, Jakarta, Jumat (20/7). Sofyan Basir memenuhi panggilan KPK untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi proyek PLTU di Riau. (Merdeka.com/Dwi Narwoko)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Direktur Utama PT. PLN Sofyan Basir sebagai tersangka kasus suap PLTU Riau-1. Sofyan diduga bersama-sama mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih dan mantan Sekjen Golkar Idrus Marham menerima suap dari pemegang saham Blackgold Natural Resources Johanes B. Kotjo.

Berdasarkan laman harta kekayaan penyelenggara negara yang diakses melalui acch.kpk.go.id Sofyan Basir tercatat memiliki harta mencapai Rp 119 miliar. Sofyan terakhir melaporkan hartanya pada 31 Juli 2018.

Sofyan tercatat memiliki harta tidak bergerak berupa 16 bidang tanah dan bangunan yang tersebar di sejumlah wilayah seperti Jakarta Pusat, Tangerang Selatan, dan Bogor dengan nilai total Rp 37.166.351.231.

Sedangkan untuk harta bergerak, Sofyan tercatat memiliki lima jenis mobil, dari Toyota Avanza, Toyota Alphard, Honda Civic, BMW tahun 2016, serta Land Rover Range Rover tahun 2014. Total harta bergeraknya senilai Rp 6,3 miliar.

Mantan Direktur Utama Bank BRI ini juga tercatat memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp 10,2 miliar, surat berharga Rp 10,3 miliar, serta kas dan setara kas Rp 55,8 miliar. Sofyan Basir tak tercatat memiliki hutang.

Jadi secara total, harta kekayaan Sofyan senilai Rp 119.962.588.941.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Pasal Sangkaan

Sofyan Basir diduga bersama-sama Eni Saragih dan Idrus menerima suap dari Johannes Kotjo terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1.

Atas tindak pidana yang diduga dilakukannya, Sofyan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 Ayat (2) KUHP Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya