KPK Sita Sejumlah Berkas dari Kantor Menteri Perdagangan

Berdasarkan pantuan di Kantor Kemendag Jakarta, Senin (29/4/2019), para penyidik KPK telah keluar pukul 18.23 WIB.

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 29 Apr 2019, 19:00 WIB
Diterbitkan 29 Apr 2019, 19:00 WIB
Penyidik KPK meninggalkan kantor Menteri Perdagangan usai melakukan penggeledahan
Penyidik KPK meninggalkan kantor Menteri Perdagangan usai melakukan penggeledahan

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah berkas yang diduga berasal dari kantor Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita, dan sejumlah ruangan di sana.

Berdasarkan pantuan di Kantor Kemendag Jakarta, Senin (29/4/2019), para penyidik KPK telah keluar pukul 18.23 WIB. Mereka membawa koper dengan ukuran bervariasi yang diduga berisi dokumen terkait perkara yang tengah dikembangkan.

Para penyidik tak ada satupun yang berkomentar tentang penyitaan tersebut. Total ada 3 koper yang dimasukkan ke dalam mobil hitam.

Para penyidik KPK yang mengenakan masker wajah tersebut, pergi meninggalkan kantor Kemendag pukul 18.27 WIB dengan total 5 mobil.

Sebelumnya, Juru Bicara KPK Febri Diansyah menjelaskan, penggeledahan berkaitan dengan penyidikan kasus yang menjerat Anggota DPR RI Bowo Sidik.

"Sebagai bagian dari proses Penyidikan perkara TPK dugaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dengan tersangka BSP, Anggota DPR-RI, KPK melakukan kegiatan penggeledahan di Kantor Kementerian Perdagangan di ruang Menteri Perdagangan RI sejak pagi ini," kata Febri dalam keterangan tertulis, Jakarta, Senin (29/4/2019).

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

Kasus Bowo Sidik

Berkas Dokumen Arsip File
Ilustrasi Foto Berkas atau Dokumen. (iStockphoto)

Sebelumnya, KPK menetapkan anggota Komisi VI DPR Fraksi Golkar Bowo Sidik Pangarso sebagai tersangka kasus dugaan suap distribusi pupuk. Selain Bowo, KPK menjerat dua orang lainnya yakni Marketing Manager PT Humpuss Transportasi Kimia (PT. HTK) Asty Winasti, dan pegawai PT Inersia bernama Indung.

KPK menduga ada pemberian dan penerimaan hadiah atau janji terkait kerja sama pengangkutan bidang pelayaran untuk kebutuhan distribusi pupuk menggunakan kapal PT HTK.

Dalam perkara ini, Bowo Sidik diduga meminta fee kepada PT Humpuss Transportasi Kimia atas biaya angkut yang diterima sejumlah USD 2 per metric ton. Diduga, Bowo Sidik telah menerima suap sebanyak tujuh kali dari PT Humpuss.

Total, uang suap dan gratifikasi yang diterima Bowo Sidik dari PT Humpuss maupun pihak lainnya yakni sekira Rp 8 miliar. Uang tersebut dikumpulkan Bowo untuk melakukan serangan fajar di Pemilu 2019.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya