KPK Geledah Ruang Menteri Perdagangan RI, Terkait Apa?

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menjelaskan, penggeledahan berkaitan dengan penyidikan kasus yang menjerat Anggota DPR RI Bowo Sidik.

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 29 Apr 2019, 14:55 WIB
Diterbitkan 29 Apr 2019, 14:55 WIB
KPK Rilis Indeks Penilaian Integritas 2017
Pekerja membersihkan debu yang menempel pada tembok dan logo KPK di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (21/11). Pemprov Papua merupakan daerah yang memiliki risiko korupsi tertinggi dengan. (Merdeka.com/Dwi Narwoko)

Liputan6.com, Jakarta - Ruangan Menteri Perdagangan RI Enggartiasto Lukita, digeledah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (29/4/2019).

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menjelaskan, penggeledahan berkaitan dengan penyidikan kasus yang menjerat Anggota DPR RI Bowo Sidik.

"Sebagai bagian dari proses Penyidikan perkara TPK dugaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dengan tersangka BSP, Anggota DPR-RI, KPK melakukan kegiatan penggeledahan di Kantor Kementerian Perdagangan di ruang Menteri Perdagangan RI sejak pagi ini," kata Febri dalam keterangan tertulis, Jakarta, Senin (29/4/2019).

Febri menyebut, penggeledahan masih berlangsung di lokasi tersebut.

Sebelumnya, KPK menetapkan anggota Komisi VI DPR Fraksi Golkar Bowo Sidik Pangarso sebagai tersangka kasus dugaan suap distribusi pupuk. Selain Bowo, KPK menjerat dua orang lainnya yakni Marketing Manager PT Humpuss Transportasi Kimia (PT. HTK) Asty Winasti, dan pegawai PT Inersia bernama Indung.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Dugaan

Anggota DPR  Bowo Sidik Pangarso Resmi Ditahan KPK
Anggota DPR dari Fraksi Golkar Bowo Sidik Pangarso (BSP) dikawal petugas usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (28/3). KPK mengamankan barang bukti OTT uang senilai Rp8 miliar dalam 84 kardus terkait dugaan suap pelaksanaan kerja sama pengangkutan. (merdeka.com/Dwi Narwoko)

KPK menduga ada pemberian dan penerimaan hadiah atau janji terkait kerja sama pengangkutan bidang pelayaran untuk kebutuhan distribusi pupuk menggunakan kapal PT HTK.

Dalam perkara ini, Bowo Sidik diduga meminta fee kepada PT Humpuss Transportasi Kimia atas biaya angkut yang diterima sejumlah USD 2 per metric ton. Diduga, Bowo Sidik telah menerima suap sebanyak tujuh kali dari PT Humpuss.

Total, uang suap dan gratifikasi yang diterima Bowo Sidik dari PT Humpuss maupun pihak lainnya yakni sekira Rp 8 miliar. Uang tersebut dikumpulkan Bowo untuk melakukan serangan fajar di Pemilu 2019.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya