ICW Minta KPK Perjelas Status Hukum Menpora dan Menag

ICW yakin KPK tidak akan ragu dalam mengambil keputusan terkait status hukum Lukman Hakim dan Imam Nahrawi, meskipun mereka adalah pejabat negara.

oleh Liputan6.com diperbarui 12 Mei 2019, 20:54 WIB
Diterbitkan 12 Mei 2019, 20:54 WIB
Menpora Imam Nahrawi Saksi Suap Dana Hibah KONI
Menpora Imam Nahrawi saat menjadi saksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (29/4/2019). Dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap dana hibah KONI, Menpora yang mendapat giliran kedua mengaku tidak pernah tahu nominal dana hibah yang diberikan Kemenpora kepada KONI. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera menentukan status hukum Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi dan Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin yang telah dipanggil terkait kasus korupsi. 

Kendati dipanggil hanya untuk diminta keterangan, namun ICW meminta KPK tidak ragu menetapkan status tersangka bila kedua memenuhi unsur dugaan pelanggaran hukum.

"Kalau misalnya bukti sudah cukup seharusnya KPK jadikan itu modal untuk penetapan sebagai tersangka. Harus segera, ini secara umum seharusnya begitu ya," kata Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan ICW, Kurnia Ramadhana di kantornya, Jakarta Selatan, Minggu (12/5/2019).

ICW yakin KPK tidak akan ragu dalam mengambil keputusan terkait status hukum Lukman Hakim dan Imam Nahrawi, meskipun mereka adalah pejabat negara.

"Kami yakin KPK nggak sembarangan menetapkan status tersangka, mereka enggak melihat background-nya itu siapa, semua hal ini masalah kecukupan alat bukti saja," ujar dia.

Sebelumnya, Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin mengaku menyerahkan uang Rp10 juta ke Komisi Pemberantasan Korupsi. Penyerahan uang dilakukan Lukman setelah Tim Satgas KPK menciduk Romahurmuziy alias Romi dalam operasi tangkap tangan (OTT).

"Laporan penerimaan uang Rp10 juta tersebut baru dilakukan setelah OTT terjadi, yaitu selang lebih dari seminggu setelah OTT terjadi pada 15 Maret 2019 lalu," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu, 8 Mei 2019.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

Melanggar Aturan Gratifikasi

Febri mengatakan, pelaporan penerimaan uang Lukman tersebut menyalahi aturan pelaporan gratifikasi penyelenggara negara.

Menurut Febri, pelaporan gratifikasi harus dilakukan selama 30 hari setelah penerimaan atau setidaknya sebelum suatu kasus naik ke penyidikan. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaporan dan Penetapan Status Gratifikasi.

"Maka jika terdapat kondisi laporan tersebut baru disampaikan jika sudah dilakukan proses hukum, dalam hal ini OTT, maka laporan tersebut dapat tidak ditindaklanjuti," kata Febri.

 

Reporter: Ronald

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya