Polri Pastikan Aman saat KPU Umumkan Hasil Pemilu 22 Mei

Mabes Polri sudah menyiapkan berbagai kemungkinan-kemungkinan kontigensi dan sebagainya.

oleh Liputan6.com diperbarui 16 Mei 2019, 19:05 WIB
Diterbitkan 16 Mei 2019, 19:05 WIB
Kadiv Humas Polri Irjen Mohammad Iqbal
Kadiv Humas Polri Irjen Mohammad Iqbal (Liputan6.com/Nafiysul Qodar)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) kan mengumumkan hasil Pemilihan Umum Pemilu 2019 pada Rabu 22 Mei 2019 mendatang. 

Kadiv Humas Polri Irjen Mohammad Iqbal mengatakan, hingga sampai saat ini kondisi di seluruh Indonesia masih aman dan kondusif. Terlebih, pihaknya sudah melakukan pengamanan sejak berjalannya proses pesta demokrasi.

"Ada berbagai info di medsos, kita tidak boleh juga terlalu percaya. Tapi prinsip institusi kepolisian itu selalu tidak boleh underestimate, kita kan ada petugas patroli siber yang tugasnya profiling, mengidentifikasi ini siapa yang menyebar konten ini, motif apa dan lain-lain," kata Iqbal di Humas Polri, Jakarta Selatan, Kamis (16/5/2019).

Mabes Polri sudah menyiapkan berbagai kemungkinan-kemungkinan kontigensi dan sebagainya.

"Sudah kita siapkan, akan tetapi sampai saat ini semua unjuk rasa penyampaian pendapat di muka umum dalam isu pemilu, tidak mempercayai KPU, pemilu curang, dan lain-lain masih dalam taraf aman, relatif aman," sambungnya.

Jenderal bintang dua ini pun yakin, setiap kelompok atau organisasi masyarakat mana pun akan mematuhi dan menghormati hukum. Dalam mengantisipasi hal-hal yang tak diinginkan, pihaknya pun melakukan berbagai upaya persuasif yang maksimal.

"Prinsipnya kami upaya persuasif maksimal, menyampaikan ini tidak boleh dilakukan, hal-hal ini koridornya ini dan sebagainya, gitu kan. Tetapi kalau ada siapa pun, kelompok mana pun, yang melakukan upaya-upaya melanggar hukum, anarkis, tentunya kami ada mekanisme di lapangan," ujarnya.

Mantan Kapolrestabes Surabaya ini menegaskan, pada Rabu (22/5) saat KPU mengumumkan hasil secara resmi, situasi akan aman dan kondusif. Ia ingin, jika ada masyarakat yang ingin melakukan aksi unjuk rasa tetap berada dalam koridor undang-undang atau hukum.

 

Reporter: Nur Habibie

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya