Sengketa Hasil Pilpres 2019

KPU menetapkan rekapitulasi hasil penghitungan suara Pilpres 2019 tingkat nasional pada 22 Mei 2019. Bagaimana jika ada sengketa?

oleh Shinta NM Sinaga diperbarui 18 Mei 2019, 09:03 WIB
Diterbitkan 18 Mei 2019, 09:03 WIB
Banner Sengketa Hasil Pilpres 2019 di MK
Banner Sengketa Hasil Pilpres 2019 di MK (Liputan6.com/Abdillah)

Liputan6.com, Jakarta - KPU menetapkan rekapitulasi hasil penghitungan suara Pilpres 2019 tingkat nasional pada 22 Mei 2019. Lalu bagaimana jika ada sengketa?

Jika ada peserta Pilpres 2019 yang mengajukan sengketa hasil Pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK), KPU akan menunggu sampai selesainya proses sengketa.

Jika tidak ada sengketa, KPU akan menetapkan pemenang Pilpres 2019 paling lama pada 28 Mei 2019.

Bagaimana syarat dan tahapan sengketa hasil Pilpres 2019 di MK? Simak dalam Infografis berikut ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Video


Infografis

Infografis Sengketa Hasil Pilpres 2019 di MK
Infografis Sengketa Hasil Pilpres 2019 di MK (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya