Jelang Aksi 22 Mei, Polisi Gagalkan Tiga Bus yang Hendak ke Jakarta

Kapolda Jawa Timur Irjen Luki Hermawan mengatakan, salah satu bus diamankan jelang 22 Mei 2019 di wilayah Malang.

oleh Dian Kurniawan diperbarui 20 Mei 2019, 08:45 WIB
Diterbitkan 20 Mei 2019, 08:45 WIB
Kapolda Jawa Timur Irjen Luki Hermawan didampingi Pangdam V Brawijaya Mayjen TNI R Wisnoe Prasetja Boedi
Kapolda Jawa Timur Irjen Luki Hermawan didampingi Pangdam V Brawijaya Mayjen TNI R Wisnoe Prasetja Boedi. (Liputan6.com/Dian Kurniawan)

Liputan6.com, Jakarta - Polisi mengamankan tiga rombongan bus yang akan berangkat ke Jakarta diduga untuk mengikuti aksi 22 Mei 2019. Kapolda Jawa Timur Irjen Luki Hermawan mengatakan, salah satu bus diamankan di wilayah Malang.

"Sampai dengan sore hari ini ada satu bus yang sudah kami amankan di wilayah Malang, Polresta Malang. Dan ada dua bus lagi dari Madiun dan Tulungagung yang membatalkan perjalanan ke Jakarta," tutur Luki didampingi Pangdam V Brawijaya Mayjen TNI R Wisnoe Prasetja Boedi usai acara buka bersama dengan BEM dan OKP di lobi Gedung Tribrata, Mapolda Jatim, Minggu (19/5/2019).

Kapolda juga mengucapkan terima kasih kepada sejumlah tokoh agama dan tokoh masyarakat yang mendukung kegiatan TNI dan Polri.

"Masyarakat Jawa Timur beserta tokoh agama mendukung kerja kami tekait dengan kegiatan atau isu yang berkembang yaitu masalah people power," kata Kapolda.

Kapolda juga menjelaskan terkait dengan masalah salah satu akun yang mengajak tur jihad. Tim gabungan Polda Jatim dari Krimum dan Krimsus, telah mengamankan empat orang yang melakukan kegiatan terkait dengan menyiarkan, mempertunjukkan atau menempelkan di muka umum tulisan yang menghasut untuk melakukan tindak pidana dengan membuat program tur jihad Surabaya-Jakarta saat melaksanakan aksi 22 Mei 2019.

"Sudah kita amankan empat orang berinisial A, M, F dan C. Dengan masing-masing peran atau bagain tugas. Ada yang menjadi bendahara, membuat akun, koordinator dan yang menyuruh," ucap Luki.

 

Masih Diproses

Ilustrasi Tangkap Teroris 2 (Liputan6.com/M.Iqbal)
Ilustrasi Tangkap Teroris 2 (Liputan6.com/M.Iqbal)

Menurut Luki, keempat orang tersebut saat ini sedang diproses dan akan dikenakan Pasal 160 KUHP, dan Pasal 161 KUHP juncto Pasal 53 KUHP. Sesuai data dari tur jihad tersebut sudah terkumpul 44 orang, namun yang sudah membayar 36 dan dari daftar masuk sudah berhasil dihentikan dan dibatalkan.

"Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat Jawa Timur jika ingin melakukan aksi unjuk rasa di Jawa Timur saja, jangan ke Jakarta, dan kami akan memfasilitasi aksi di Jawa Timur," ujar Luki.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya