Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan anggota DPR Eni Maulani Saragih sebagai saksi untuk tersangka Dirut PLN nonaktif Sofyan Basir (SFB) terkait kasus dugaan suap pembangunan PLTU Riau-1.
"Dipanggil sebagai saksi untuk tersangka SFB," tutur Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangannya, Jumat (24/5/2019).
Penyidik juga memanggil dua saksi lain untuk Sofyan Basir. Mereka adalah Johannes Budisutrisno Kotjo dan Direktur PT Nugas Trans Energy yang juga menjabat sebagai Direktur PT Raya, Indra Purmandani.
Advertisement
Eni Saragih dan Johannes Kotjo sudah berstatus terpidana. Majelis hakim menjatuhkan vonis 6 tahun penjara dengan denda Rp 200 juta untuk Eni Saragih.
Sementara Johannes Kotjo divonis 4,5 tahun penjara dengan denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan.
Â
Saksikan video pilihan berikut ini:
Sofyan Basir Tersangka
Sebelumnya, KPK juga sudah menetapkan Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Sofyan Basir sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1.
Penetapan ini merupakan pengembangan dari kasus yang telah menjerat Eni Maulani Saragih, pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited Johannes Kotjo, dan mantan Sekjen Partai Golkar Idrus Marham.
Sofyan Basir diduga bersama-sama Eni Saragih dan Idrus menerima suap dari Johannes Kotjo terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1. Sofyan diduga mendapat jatah sama dengan Eni dan Idrus.
Advertisement