KPK Periksa Eni Saragih Jadi Saksi Sofyan Basir Pada Kasus Suap PLTU Riau-1

Selain Eni Saragih, KPK juga memeriksa saksi lainnya yaitu Johannes Budisutrisno Kotjo dan Indra Purmandani.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 24 Mei 2019, 13:10 WIB
Diterbitkan 24 Mei 2019, 13:10 WIB
Febri Diansyah
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah (Liputan6.com/Helmi Fitriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan anggota DPR Eni Maulani Saragih sebagai saksi untuk tersangka Dirut PLN nonaktif Sofyan Basir (SFB) terkait kasus dugaan suap pembangunan PLTU Riau-1.

"Dipanggil sebagai saksi untuk tersangka SFB," tutur Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangannya, Jumat (24/5/2019).

Penyidik juga memanggil dua saksi lain untuk Sofyan Basir. Mereka adalah Johannes Budisutrisno Kotjo dan Direktur PT Nugas Trans Energy yang juga menjabat sebagai Direktur PT Raya, Indra Purmandani.

Eni Saragih dan Johannes Kotjo sudah berstatus terpidana. Majelis hakim menjatuhkan vonis 6 tahun penjara dengan denda Rp 200 juta untuk Eni Saragih.

Sementara Johannes Kotjo divonis 4,5 tahun penjara dengan denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Saksikan video pilihan berikut ini:


Sofyan Basir Tersangka

Sofyan Basir
Direktur Utama PT PLN (Persero) nonaktif, Sofyan Basir menuju ruang pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (6/5/2019). Sofyan Basir diperiksa perdana sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1. (merdeka.com/Dwi Narwoko)

Sebelumnya, KPK juga sudah menetapkan Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Sofyan Basir sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1.

Penetapan ini merupakan pengembangan dari kasus yang telah menjerat Eni Maulani Saragih, pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited Johannes Kotjo, dan mantan Sekjen Partai Golkar Idrus Marham.

Sofyan Basir diduga bersama-sama Eni Saragih dan Idrus menerima suap dari Johannes Kotjo terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1. Sofyan diduga mendapat jatah sama dengan Eni dan Idrus.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya