Liputan6.com, Jakarta - Polisi menetapkan Mayjen (purn) Kivlan Zen sebagai tersangka kasus dugaan makar. Hal ini disampaikan Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Dedi Prasetyo.
"Sudah tersangka," kata Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Jakarta, Senin (27/5/2019).
Kivlan juga telah diperiksa sebagai saksi kasus makar dengan tersangka Eggi Sujana. Pemeriksaan dilakukan selama hampir 16 jam lamanya, dari Kamis 16 Mei 2019 pukul 10.00 WIB hingga Jumat 17 Mei 2019 pukul 01.30 WIB. Kivlan dicecar 51 pertanyaan.
Advertisement
"Alhamdulillah (pemeriksaan) baik, sudah selesai pemeriksaan. (Ada) 51 pertanyaan bahas semua yang soal viral itu," kata Kivlan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat 17 Mei 2019 dini hari.
Dalam pemeriksaan itu, Kivlan Zen enggan membeberkan apa saja pertanyaan tersebut. Menurutnya, pemeriksaan dirinya berjalan dengan baik.
"Semua enak, dari pihak Polri penyidik ramah tamah dan kita menjawabnya senang dan tenang. Nggak ada apa-apa, enak gitu lah. Jadi saya terima kasih sama penyidik bahwa kita ditanya dengan gembira, nggak ada apa-apa," kata Kivlan Zen.
Â
Saksikan video pilihan di bawah ini
Viral
Sebelumnya, sempat viral sebuah video di media sosial yang di dalamnya ada Kivlan Zen yang menyerukan ajakan untuk mendatangi Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) serta Bawaslu.
"Tanggal 9 kita merdeka, ikuti saya, lapangan Banteng, tanggal 9 kita akan merdeka, siapa pun yang menghalangi, kita lawan, datang ke Pemilu, Bawaslu, minta likuidasi Jokowi," kata Kivlan dalam video tersebut.
Belakang diketahui bahwa saat itu Kivlan sedang berbicara dalam sebuah acara yang digagas simpatisan Prabowo-Sandi dengan tajuk "We Don't Trust".
Â
Reporter: Nur Habibie
Sumber: Merdeka
Advertisement