Polisi Tetapkan Kivlan Zen Sebagai Tersangka Kasus Makar

Kivlan juga telah diperiksa sebagai saksi kasus makar dengan tersangka Eggi Sujana. Pemeriksaan dilakukan selama hampir 16 jam lamanya

oleh Liputan6.com diperbarui 27 Mei 2019, 23:15 WIB
Diterbitkan 27 Mei 2019, 23:15 WIB
Kivlan Zen Penuhi Panggilan Bareskrim Terkait Kasus Makar
Mantan Kas Kostrad Kivlan Zen memberikan keterangan kepada awak media saat tiba memenuhi panggilan di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Senin (13/5/2019). Kivlan menyatakan tuduhan yang mengatakan dirinya akan melarikan diri ke Berunei itu suatu hal yang keterlaluan. (merdeka.com/Iqbal Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta - Polisi menetapkan Mayjen (purn) Kivlan Zen sebagai tersangka kasus dugaan makar. Hal ini disampaikan Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Dedi Prasetyo.

"Sudah tersangka," kata Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Jakarta, Senin (27/5/2019).

Kivlan juga telah diperiksa sebagai saksi kasus makar dengan tersangka Eggi Sujana. Pemeriksaan dilakukan selama hampir 16 jam lamanya, dari Kamis 16 Mei 2019 pukul 10.00 WIB hingga Jumat 17 Mei 2019 pukul 01.30 WIB. Kivlan dicecar 51 pertanyaan.

"Alhamdulillah (pemeriksaan) baik, sudah selesai pemeriksaan. (Ada) 51 pertanyaan bahas semua yang soal viral itu," kata Kivlan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat 17 Mei 2019 dini hari.

Dalam pemeriksaan itu, Kivlan Zen enggan membeberkan apa saja pertanyaan tersebut. Menurutnya, pemeriksaan dirinya berjalan dengan baik.

"Semua enak, dari pihak Polri penyidik ramah tamah dan kita menjawabnya senang dan tenang. Nggak ada apa-apa, enak gitu lah. Jadi saya terima kasih sama penyidik bahwa kita ditanya dengan gembira, nggak ada apa-apa," kata Kivlan Zen.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini

Viral

Kivlan Zen Penuhi Panggilan Bareskrim Terkait Kasus Makar
Mantan Kas Kostrad Kivlan Zen melambaikan tangan saat akan menjalani pemeriksaan di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Senin (13/5/2019). Kivlan Zen dipanggil penyidik Bareskrim terkait kasus dugaan penyebaran berita bohong dan makar. (merdeka.com/Iqbal Nugroho)

Sebelumnya, sempat viral sebuah video di media sosial yang di dalamnya ada Kivlan Zen yang menyerukan ajakan untuk mendatangi Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) serta Bawaslu.

"Tanggal 9 kita merdeka, ikuti saya, lapangan Banteng, tanggal 9 kita akan merdeka, siapa pun yang menghalangi, kita lawan, datang ke Pemilu, Bawaslu, minta likuidasi Jokowi," kata Kivlan dalam video tersebut.

Belakang diketahui bahwa saat itu Kivlan sedang berbicara dalam sebuah acara yang digagas simpatisan Prabowo-Sandi dengan tajuk "We Don't Trust".

 

Reporter: Nur Habibie

Sumber: Merdeka

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya