KPK Menahan Dirut Nonaktif PLN Sofyan Basir

Dirut nonaktif PLN Sofyan Basir terlihat mengenakan rompi oranye usai diperiksa KPK sekitar pukul 23.30 WIB.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 28 Mei 2019, 00:11 WIB
Diterbitkan 28 Mei 2019, 00:11 WIB
Diultimatum, Sofyan Basir Akhirnya Datangi KPK
Direktur Utama nonaktif PT PLN Sofyan Basir tiba di Gedung KPK, Jakarta, Senin (27/5/2019). Sofyan Basir memenuhi pemeriksaan sebagai tersangka terkait dugaan menerima suap pembangunan proyek PLTU Riau-1 setelah sebelumnya diultimatum oleh KPK. (merdeka.com/Dwi Narwoko)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Direktur Utama (Dirut) nonaktif PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Sofyan Basir usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus suap PLTU Riau-1.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, mantan Dirut BRI itu menjalani masa penahanan pertamanya untuk 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) belakang Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

"SFB (Sofyan Basir) ditahan 20 hari pertama di Rutan cabang KPK di belakang gedung Merah Putih Kavling K-4," ujar Febri, Senin (27/5/2019).

Sofyan Basir terlihat mengenakan rompi oranye usai diperiksa KPK sekitar pukul 23.30 WIB. Tak banyak pernyataan yang dilontarkan oleh Sofyan ketika digiring ke dalam mobil tahanan KPK.

"Sudah yah, doain saja. Kami ikuti proses saja," kata dia.

KPK menetapkan Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Sofyan Basir sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1. Penetapan ini merupakan pengembangan dari kasus yang telah menjerat Eni Maulani Saragih, pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited Johannes Kotjo dan mantan Sekjen Partai Golkar Idrus Marham.

Saksikan video pilihan di bawah ini

Menerima Suap

Diultimatum, Sofyan Basir Akhirnya Datangi KPK
Direktur Utama nonaktif PT PLN Sofyan Basir tiba di Gedung KPK, Jakarta, Senin (27/5/2019). Sofyan Basir memenuhi pemeriksaan sebagai tersangka terkait dugaan menerima suap pembangunan proyek PLTU Riau-1 setelah sebelumnya diultimatum oleh KPK. (merdeka.com/Dwi Narwoko)

Sofyan Basir diduga bersama-sama Eni Saragih dan Idrus menerima suap dari Johannes Kotjo terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1. Sofyan diduga mendapat jatah sama dengan Eni dan Idrus.

Atas tindak pidana yang diduga dilakukannya, Sofyan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 Ayat (2) KUHP Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Tag Terkait

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya