Sofyan Basir Penuhi Panggilan KPK Malam Ini

KPK menetapkan Direktur Utama nonaktif PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Sofyan Basir sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 27 Mei 2019, 19:55 WIB
Diterbitkan 27 Mei 2019, 19:55 WIB
Diultimatum, Sofyan Basir Akhirnya Datangi KPK
Direktur Utama nonaktif PT PLN Sofyan Basir tiba di Gedung KPK, Jakarta, Senin (27/5/2019). Sofyan Basir memenuhi pemeriksaan sebagai tersangka terkait dugaan menerima suap pembangunan proyek PLTU Riau-1 setelah sebelumnya diultimatum oleh KPK. (merdeka.com/Dwi Narwoko)

Liputan6.com, Jakarta - Dirut PLN nonaktif Sofyan Basir akhirnya memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka kasus suap PLTU Riau-1. Sofyan yang datang sekitar pukul 19.00 WIB belum bersedia memberikan keterangan apa pun.

"Nanti ya. Tidak ada komentar dulu," ujar dia seraya masuk ke dalam lobi Gedung KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (27/5/2019).

Ini merupakan pemeriksaan kedua bagi mantan Dirut BRI itu sebagai tersangka. Pada pemeriksaan perdana, Sofyan Basir masih melenggang bebas. Terkait akankah dirinya ditahan kali ini, Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan penyidik akan memeriksa Sofyan terlebih dahulu.

"SFB sudah datang dan segera kami lakukan pemeriksaan sebagai tersangka. Sejauh ini agendanya pemeriksaan sebagai tersangka. Terkait penahanan belum ada informasi. Itu sepenuhnya berdasarkan pertimbangan penyidik sesuai hukum acara yang berlaku," kata Febri.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan Direktur Utama nonaktif PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Sofyan Basir sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Pengembangan Kasus Eni Saragih

Diultimatum, Sofyan Basir Akhirnya Datangi KPK
Direktur Utama nonaktif PT PLN Sofyan Basir tiba di Gedung KPK, Jakarta, Senin (27/5/2019). Sofyan Basir memenuhi pemeriksaan sebagai tersangka terkait dugaan menerima suap pembangunan proyek PLTU Riau-1 setelah sebelumnya diultimatum oleh KPK. (merdeka.com/Dwi Narwoko)

Penetapan ini merupakan pengembangan dari kasus yang telah menjerat Eni Maulani Saragih, pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited Johannes Kotjo dan mantan Sekjen Partai Golkar Idrus Marham.

Sofyan Basir diduga bersama-sama Eni Saragih dan Idrus menerima suap dari Johannes Kotjo terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1. Sofyan diduga mendapat jatah sama dengan Eni dan Idrus.

Atas tindak pidana yang diduga dilakukannya, Sofyan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 Ayat (2) KUHP Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya