Liputan6.com, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa kasus penyeberan berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet 6 tahun penjara.
Usai persidangan, Ratna mengaku tak terima dengan tuntutan tersebut. Menurutya tuntutan 6 tahun penjara berlebihan.
"Agak hiperbola ya," ucap Ratna usai menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (28/5/2019).
Advertisement
Ratna mengaku, berencana mengajukan keberatan. Sebab, menurut dia, jaksa keliru dalam menuntut dirinnya.
"Tunggu tiga minggu lagi. Saat ini kami sedang menyusunnya," ucap dia.
Diketahui, Jaksa menilai terdakwa terbukti melanggar pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Terdakwa didakwa menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran dikalangan rakyat.
Saksikan video pilihan berikut ini:
Dituntut 6 Tahun Penjara
Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Ratna Sarumpaet enam tahun penjara atas kasus penyebaran berita bohong atau hoaks yang menjeratnya, Selasa (28/5/2019) pagi ini.
"Menuntut majelis hakim yang menangani perkara ini menjatuhkan pidana terhadap terdakwa enam tahn dikurangi tahanan sementara serta memerintahkan terdawa tetap ditahan," kata Koordinator Jaksa Penuntut Umum (JPU) Daroe Tri Sadono, Selasa (28/5/2019).
JPU mendakwa Ratna Sarumpaet telah menyebarkan berita bohong kepada banyak orang yang dapat menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat.
Ia dikenakan dakwaan alternatif, yakni Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.Â
Perbuatan penyebaran berita bohong itu diduga dilakukan Ratna Sarumpaet dalam kurun waktu Senin 24 September 2018 sampai Rabu 3 Oktober 2018 atau pada waktu lain setidak-tidaknya dalam September hingga Oktober 2018, bertempat di rumah terdakwa di Kampung Melayu Kecil V Nomor 24 Rt 04 RW 09, Kelurahan Bukit Duri, Kecamatan Tebet, Jakarta Selatan.
Advertisement