Liputan6.com, Jakarta - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menunda sidang sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 yang digelar hari ini. Sebelum sidang ditutup, Hakim Suhartoyo menegur seluruh advokat yang tidak mengenakan toga.
Suhartoyo mengingat seorang advokat wajib memakai toga saat persidangan berlangsung. Ia menegaskan jika sidang berikutnya tidak kembali memakai toga tidak akan dapat tempat di ruang sidang.
"Ini besok saya minta advokat wajib pakai toga," ujar tegas Suhartoyo dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, Jumat (14/6/2019).
Advertisement
Koordinator hukum kubu Jokowi-Ma'ruf, Yusril Ihza Mahendra kemudian menimpali bahwa Arsul Sani dan Trimedya Panjaitan yang mengikuti sidang di MK tetap berstatus advokat hanya saja tidak aktif karena saat ini tengah menjabat sebagai anggota DPR.
"Mereka (Arsul Sani dan Trimedya Panjaitan) pendamping dan advokat tetapi saat ini mereka sebagai anggota DPR," ujar Yusril.
Atas klarifikasi itu, Hakim Suhartoyo sedikit berguyon atas pernyataan mantan Menteri Kehakiman itu.
"Yang wajib memakai toga itu yang advokat kalau nonadvokat tidak wajib. Pak Yusril tidak usah jelaskan, saya sudah paham," kata hakim MK Suhartoyo.
Â
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Tim BPN Kutip Pernyataan Yusril
Teuku Nasrullah, salah satu tim hukum Prabowo-Sandiaga dalam sengketa Pilpres 2019 mengutip langsung pernyataan Pakar Hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra.
Kendati diketahui, Yusril saat ini menjadi 'lawan' dari mereka dalam persidangan sengketa Pilpres 2019 di MK. Yusril dalam hal ini merupakan koordinator hukum bagi Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf.
"Beberapa ahli juga menolak MK hanya melakukan kerja teknis kalkulasi suara, yang dalam bahasa populer dikatakan menolak MK menjadi 'Mahkamah Kalkulator', keterangan Ahli Prof Dr Yusril Ihza Mahendra," kata Nasrullah di Ruang Sidang MK, Jakarta, Jumat (14/6/2019).
Selain Yusril, Nasrullah juga mengutip nama salah satu hakim majelis konstitusi, yakni Saldi Isra. Yakni dalam tulisannya di harian Kompas tanggal 14 Agustus 2013 yang berjudul 'Memudarnya Mahkota MK.
"Prof Saldi menyatakan bahwa jika ada pelanggaran yang bersifat TSM, maka batasan yang dibuat UU terkait minimal selisih suara yang dapat digugat ke MK dapat diterobos," baca Nasrullah mengutip perkataan Saldi.
Â
Reporter: Yunita Amalia
Sumber: Merdeka
Advertisement