Liputan6.com, Jakarta - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mengaku belum menerima satupun laporan dari masyarakat mengenai penanganan kerusuhan 22 Mei 2019 oleh kepolisian. Termasuk penanganan kerusuhan 21 Mei lalu.
"Khusus untuk kerusuhan ini, tak ada laporan ke Kompolnas," kata Komisioner Kompolnas Bekto Suprapto, usai bersilaturahim dengan Menko Polhukam Wiranto yang juga sebagai Ketua Kompolnas di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Jumat 14 Juni 2019 seperti dilansir Antara.
Menurut dia, biasanya, masyarakat melapor dengan datang ke kantor Kompolnas atau melalui surat. Dugaan yang dilaporkan meliputi pelanggaran etik, cara bertindak hingga pelanggaran pidana umum yang dilakukan oknum di kepolisian.
Advertisement
Namun, lanjut dia, laporan soal pelanggaran kode etik penanganan kerusuhan 22 Mei belum ada.
Bekto menilai, tak ada pelanggaran apapun yang dilakukan kepolisian dalam penanganan kerusuhan 22 Mei. Begitu juga terkait penanganan kerusuhan 21 Mei.
"Selama ini Kompolnas melihat polisi, sudah melakukan tugasnya sesuai dengan rambu-rambu," ucap Bekto.
Â
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:Â
Polisi Tangkap Perusuh, Bukan Demonstran
Dia mengatakan, dari pandangan Kompolnas, yang ditindak polisi bukan demonstran. Namun perusuh. Oleh karena itu, dia menilai tak ada pelanggaran yang dilakukan anggota Polri.
Menurut dia, biasanya, Kompolnas bisa menerima 4.000 laporan setiap tahunnya.Â
Pada kesempatan itu, Bekto menegaskan Indonesia adalah negara hukum, olah karenanya semua orang harus sama kedudukannya di hadapan hukum.
"Harus disadari bahwa Indonesia itu adalah negara hukum. Tidak ada yang kebal hukum. Jadi siapapun yang melanggar hukum, itu harus diproses secara hukum. Itu yang sedang terjadi saat ini," tegasnya.
Advertisement