Sengketa Pilpres, Mahfud MD: Arti Gugatan Diterima dan Dikabulkan Berbeda

Mahfud MD meminta media dapat memahami berbagai istilah yang digunakan dalam setiap persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK).

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 15 Jun 2019, 13:39 WIB
Diterbitkan 15 Jun 2019, 13:39 WIB
Pandangan Dualisme Kepemimpinan di Tubuh DPD
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD memberi pandangan saat diskusi persoalan dualisme kepemimpinan di tubuh Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI di Jakarta, Rabu (13/2). (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Mahfud MD meminta media dapat memahami berbagai istilah yang digunakan dalam setiap persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK). Termasuk dapat membedakan arti dari diterima dan dikabulkannya sebuah gugatan, khususnya dalam sengketa Pilpres 2019.

"Dalam perkara Pilpres 2019, pers harus membedakan istilah diterima dan dikabulkan oleh Pengadilan," tutur Mahfud dalam cuitan Twitternya @mohmahfudmd, Sabtu (15/6/2019).

Menurut Mahfud, diterimanya sebuah gugatan oleh MK tidak berarti secara otomatis dikabulkan.

"Jelasnya, permohonan (gugatan) Paslon 02 di MK nanti dapat diterima tetapi belum tentu dikabulkan. Permohonan dapat saja diterima tapi substansinya bisa ditolak, tergantung pembuktian di sidang'" jelas dia.

Dasarnya, sebuah gugatan itu diterima jika memenuhi syarat untuk diperiksa. Hal itu memang merupakan tugas dan wewenang MK. 

"Sedangkan jika dikabulkan atau ditolak sudah menyangkut pokok atau substansi perkaranya. Jadi meski dapat diterima perkaranya tetapi bisa saja ditolak isi permohonannya. Jadi jangan dikacaukan," Mahfud menandaskan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya