KPK Periksa Dirut PT DRU Terkait Korupsi Kapal di Bea Cukai

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Dirut PT DRU Amir Gunawan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan kapal.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 17 Jun 2019, 10:53 WIB
Diterbitkan 17 Jun 2019, 10:53 WIB
KPK Rilis Indeks Penilaian Integritas 2017
Pekerja membersihkan debu yang menempel pada tembok dan logo KPK di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (21/11). KPK merilis Indeks Penilaian Integritas 2017. (Merdeka.com/Dwi Narwoko)

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan Direktur Utama PT Daya Radar Utama (PT DRU) Amir Gunawan.

Amir akan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan kapal di Direktorat Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (DJBC Kemkeu) dan Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IPR (Istadi Prahastanto-Pejabat Pembuat Komitmen DJBC)," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Senin (17/6/2019).

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Direktur Utama PT Daya Radar Utama (DRU) Amir Gunawan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan kapal.

Dalam kasus pertama, Amir Gunawan dijerat bersama dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dirjen Bea dan Cukai Istadi Prahastanto dan Ketua Panitia Lelang Heru Sumarwanto.

Mereka bertiga diduga melakukan tindak pidana korupsi pengadaan 16 unit Kapal Patroli Cepat (Fast Patrol Boat/FCB) pada Direktorat Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Tahun Anggaran 2013-2015. Dugaan kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp 117.736.941.127.

Untuk kasus kedua, Amir dijerat bersama PPK pada Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Aris Rustandi.

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembuatan 4 unit kapal 60 meter untuk Sistem Kapal Inspeksi Perikanan lndonesia (SKlPI) pada Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan Rl Tahun Anggaran 2012-2016.

Dugaan kerugian keuangan negara dalam kasus ini Rp 61.540.127.782.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya