Tim Hukum Jokowi Hadirkan 2 Saksi dan 2 Ahli di Sidang MK

Luhut mengatakan, ahli yang dihadirkan di sidang MK akan menjelaskan apa itu TSM dan apa saja kriteria pelanggaran yang bisa dikatakan terstruktur, sistematis, dan masif.

oleh Delvira Hutabarat diperbarui 21 Jun 2019, 08:45 WIB
Diterbitkan 21 Jun 2019, 08:45 WIB
Yusril Jawab Gugatan Prabowo-Sandi di Sidang MK
Ketua Tim Hukum Joko Widodo-Ma’ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra memberi keterangan dalam sidang sengketa Pilpres 2019 di Gedung MK, Jakarta, Selasa (18/6/2019). Menurut Tim Jokowi, gugatan kubu Prabowo hanya berdasarkan asumsi tanpa dalil dan bukti-bukti yang kuat. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Anggota Tim Hukum Jokowi-Ma'ruf, Luhut Pangaribuan menyatakan, pihaknya menghadirkan dua saksi fakta dan dua ahli di sidang lanjutan perkara sengketa Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK).

Saksi yang dihadirkan adalah Candra Irawan dan Anas Nashikin. Sementara ahli adalah Prof Edward Omar Syarief Hiariej yang merupakan guru besar Fakultas Hukum UGM dan Heru Widodo yang merupakan Dosen Ilmu Hukum Universitas Islam As-Syafi'iyah sekaligus pakar hukum dari Unpad.

"(Total) empat orang, dua ahli. Ahli terutama kita mau melihat tentang TSM (terstruktur, sistematis, dan masif) sebagaimana dituduhkan dalam surat permohonan," kata Luhut di Gedung MK, Jumat (21/6/2019).

Untuk dua saksi fakta, berasal dari relawan TKN sendiri. "Kalau lihat alat bukti di mahkamah, ya sebenarnya lebih diharapkan yang ikut terlibat. Agak beda kalau perkara pidana. Jadi kira-kira yang ikut dalam proses kampanye ini," ujar Luhut.

Sementara untuk ahli, Luhut mengatakan, mereka akan menjelaskan apa itu TSM dan apa saja kriteria pelanggaran yang bisa dikatakan terstruktur, sistematis, dan masif.

"Dia akan menjelaskan pastinya terkait dengan tuduhan adanya TSM. Misalnya antara lain ada slide bahwa kecurangan seolah-olah dari awal ada sejak dalam pikiran termohon," tandas Luhut di MK.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya