Ini Kode untuk Pelanggan Prostitusi Online Violet via Whatsapp

Tidak sembarang orang bisa menggunakan jasa prostitusi online Violet.

oleh Yandhi Deslatama diperbarui 04 Jul 2019, 14:23 WIB
Diterbitkan 04 Jul 2019, 14:23 WIB
Ilustrasi prostitusi
Ilustrasi Foto

Liputan6.com, Jakarta - Polda Banten mengungkap kasus prostitusi online bermodus pijat plus via aplikasi pesan instan Whatsapp dengan nama akun Violet. Pengelola akun menggunakan beberapa kode dalam bertransaksi dengan pelanggannya.

Dari kode-kode yang diposting di status Whatsapp Violet, pelanggan bisa mengetahui kapan bisnis prostitusi itu dimulai. Pelanggan juga bisa memilih terapis wanita yang akan digunakan.

"Kontennya (kodenya) misalnya Kuy, Violet Open Nih, Bosque, Queen, Gres, Shinta, Yos," kata Kabag Wassidik Ditreskrimsus Polda Banten AKBP Dadang Herli, saat ditemui di kantornya, Serang, Kamis (04/07/2019).

Berdasarkan pemeriksaan awal, baru diketahui ada enam terapis wanita yang di jajakan melalui Whatsapp. Proses booking dan pengaturan jamnya dilakukan melalui chatting WA. Kemudian pelanggannya datang ke lokasi pijat plus yang disiapkan.

Lokasi pijat plus tersebut berada di Perumahan Bumi Indah, Ruko Cluster Sakura Blok RYFR nomor 12, Desa Gelam Jaya, Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, Banten.

Tidak sembarang orang bisa menggunakan jasa prostitusi online itu. Hanya mereka yang memiliki nomor telepon yang tersambung pada aplikasi Whatsapp Violet saja yang bisa memesan para terapis wanita.

"Pelaku menawarkan jasa pijat (plus-plus) melalui status WA atas nama Violet. Supaya nomor telepon yang ada di kontaknya mengetahui (status WA admin Violet)," katanya.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

Tangkap 1 Tersangka

Penangkapan Ditangkap Penahanan Ditahan
Ilustrasi Foto Penangkapan (iStockphoto)

Sebelumnya Tim dari Dirkrimsus Polda Banten, berhasil mengungkap dugaan praktik prostitusi online di Kabupaten Tangerang, Banten, bernama 'Violet'. Kasusnya kini masih dalam tahap pengembangan pihak kepolisian.

Dalam kasus ini, polisi telah menangkap seorang tersangka berinisial YR. Dia berperan sebagai pengelola akun yang menawarkan pijat plus-plus melalui Whatsapp.

"Dia (admin) yang aktif. Dia yang bikin-bikin (status Whatsapp) gitu. Lewat WA, menawarkan itu (prostitusi online). Bukan di Facebook," kata Kabag Wassidik Ditreskrimsus Polda Banten AKBP Dadang Herli saat ditemui, Serang, Kamis (4/7/2019).

Untuk menjaring konsumen, pengelola akun memasang foto terapisnya di status Whatsapp. Jika ada yang tertarik, pelanggan bisa memboking dan datang ke lokasi pijat plus-plus untuk dipuaskan hasrat birahi sesaatnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya