Liputan6.com, Serang - Aparat Polda Banten membongkar praktik prostitusi online dengan modus pijat plus-plus. Bisnis esek-esek itu ditawarkan melalui aplikasi pesan instan Whatsapp dengan nama akun Violet.
Dalam kasus ini, polisi telah menangkap seorang tersangka berinisial YR. Dia berperan sebagai pengelola akun yang menawarkan pijat plus-plus melalui Whatsapp.
Baca Juga
"Dia (admin) yang aktif. Dia yang bikin-bikin (status Whatsapp) gitu. Lewat WA, menawarkan itu (prostitusi online). Bukan di Facebook," kata Kabag Wassidik Ditreskrimsus Polda Banten AKBP Dadang Herli saat ditemui, Serang, Kamis (4/7/2019).
Advertisement
Untuk menjaring konsumen, pengelola akun memasang foto terapisnya di status Whatsapp. Jika ada yang tertarik, pelanggan bisa memboking dan datang ke lokasi pijat plus-plus untuk dipuaskan hasrat birahi sesaatnya.
Lokasi prostitusi berkedok panti pijat itu berada di Perumahan Bumi Indah, Ruko Cluster Sakura, Blok RYFR nomor 12, Desa Gelam Jaya, Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, Banten.
"Dia men-share, membuat status di akun WA yang bernama violet. Tujuannya agar orang yang telah menyimpan nomor HP itu mengerti (sedang membuka pelayanan pijat plus-plus)," terangnya.
Saksikan video pilihan berikut ini:
Masih Dikembangkan
Namun dadang belum bisa menjelaskan lebih jauh tentang keberadaan prostitusi online berkedok pelayanan pijat itu. Termasuk berapa banyak terapis yang 'dijual' dalam bisnis esek-esek itu.
"Masih kita kembangkan. Kita kan hanya (dapat informasi) pada saat (dilakukan) tertangkapnya saja," jelas Dadang yang ikut serta dalam penangkapan dugaan prostitusi online tersebut.
Advertisement