Nestapa Muncikari Prostitusi Online Usia Belia

Penyedia prostitusi online itu terbilang berani, di saat warga muslim tengah melaksanakan ibadah puasa Ramadan sebulan lamanya.

oleh Jayadi Supriadin diperbarui 26 Mei 2019, 09:01 WIB
Diterbitkan 26 Mei 2019, 09:01 WIB
Kapolres Garut AKBP Budi Satria Wiguna, didampingi Kasat Reskrim AKP Maradona dan Kasubag Humas Muslih, tengah menunjukan barang bukti kasus prostitusi online dua wanita muda di Mapolres Garut
Kapolres Garut AKBP Budi Satria Wiguna, didampingi Kasat Reskrim AKP Maradona dan Kasubag Humas Muslih, tengah menunjukan barang bukti kasus prostitusi online dua wanita muda di Mapolres Garut (Liputan6.com/Jayadi Supriadin)

Liputan6.com, Garut - Polres Garut, Jawa Barat berhasil mengungkap jaringan prostitusi online anak di bawah umur. Dua tersangka asal Bandung, yakni TA dan SA diamankan, saat keduanya tengah berlibur di sebuah penginapan di kawasan wisata Cipanas, Garut.

Kapolres Garut AKBP Budi Satria Wiguna mengatakan, penangkapan kedua tersangka, satu di antaranya berhijab, hasil dari patroli cyber yang dilakukan anggota reskrim polres Garut, selama bulan Ramadan berlangsung.

"Mereka menawarkan para korban melalui aplikasi WiChat," ujarnya di Mapolres Garut, Sabtu (25/5/2019).

Menurutnya, penyedia prostitusi online itu terbilang berani, di saat warga muslim tengah melaksanakan ibadah puasa Ramadan sebulan lamanya. "Mereka kami tangkap ketika sedang liburan di Hotel Candra Kirana," ujarnya.

Dalam praktiknya, mereka sengaja mencari para korban, sekaligus mencarikan pelanggan buat mereka.

"Kebanyakan para korban berasal dari Bandung, cuma satu yang dari Garut, " kata dia.

Dalam penyelidikan selanjutnya, ditemukan dua tersangka yakni TA dan SA. Tersangka asal Batunggal, Kota Bandung, TA diketahui, selain menjual orang lain ke para hidung belang, juga tega melacurkan anakya di dunia prostitusi online tersebut.

"Ngakunya buat kebutuhan sehari-hari," kata dia.

Sedangkan tersangka SA, diketahui berasal dari Cilawu, Garut dengan usia masih terbilang belia sekitar 18 tahun.

"Rata-rata tarif yang ditawarkan antara Rp 500 ribu sampai Rp 1 juta," kata dia.

Jerat Hukum Bagi Tersangka

Ilustrasi prostitusi
Ilustrasi prostitusi

Budi menyatakan, dalam penanganan perkara tersebut, pengguna dan para korban tidak dikenakan ancaman hukuman kurungan penjara. "Hanya sangksi sosial saja," kata dia.

Untuk kedua tersangka dijerat pasal 296 KUHP junto Pasal 506 KUHP dengan ancaman 1 tahun 4 bulan penjara. Beberapa barang bukti yang turut diamankan yakni dua buah smartphone dan pecahan uang Rp 100 ribu sebanyak lima lembar.

Selain itu, karena diketahui adanya dua korban yang berusia di bawah umur, kedua tersangka bakal dikenakan pasal perlindungan anak. "Dikenakan UU ITE pasal 56 ayat 1 junto 28 ayat 1 ancaman kurungan 15 tahun," ujar Budi.

Saksikan video pilihan berikut ini:

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya