Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyerahkan jawaban gugatan hasil pemilu legislatif (pileg) ke Mahkamah Konstitusi (MK), hari ini Jumat (5/7/2019). Komisioner KPU Hasyim Asy'ari dan Wahyu Setiawan datang bersama kuasa hukum KPU Ali Nurdin sekitar pukul 15.20 WIB.
"Prinsipnya, KPU RI beserta KPU provinsi dan kabupaten/kota dengan dukungan tim lawyer, siap untuk mengikuti PHPU (perselisihan hasil pemilihan umum) di MK. Tentu KPU dalam posisi berupaya untuk mempertahankan hasil pemilu yangg sudah ditetapkan di setiap tingkatan," kata Wahyu Setiawan di Gedung MK RI, Jumat (5/7/2019).
Pada penyerahan hari ini, Wahyu menyebut, KPU membawa ratusan kotak alat bukti berisi dokumen-dokumen kepemiluan.
Advertisement
"Yang dibawa dokumen yang mendukung semua yang disengketakan, mungkin ratusan kotak lah ya, kita sih tadi menghitung sekitar hampir 100 tapi tidak menutup kemungkinan akan bertambah terus," jelas dia.
Dokumen yang menjadi bukti, lanjut komisiner KPU ini, salah satunya berupa formulir C1.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Pertimbangkan Saksi
Sementara itu, Komisioner KPU Hasyim mengatakan, pihaknya masih mempertimbangkan apakah diperlukan untuk menghadirkan saksi atau tidak.
"Nanti kalau sudah masuk ke pemeriksaan baru kita melihat yang didalilkan apa saja. Nah itu baru kita baru bisa mengatur strategi, apakah perlu kita menyiapkan saksi. Kalau KPU perlu menyiapkan saksi, saksinya yang relevan apa. Apakah mantan petugas KPPS, apakah PPK, apakah KPU Kabupaten/Kota atau siapa," ungkap Hasyim
Diketahui, MK menerima 340 permohonan gugatan Pileg 2019. Dari jumlah itu, hanya 260 perkara yang tergistrasi, 250 gugatan Pileg, 10 gugatan DPD. Sidang pendahuluan gugatan Pileg akan dilaksanakan pada 9 Juli, sedangkan sidang putusan akan digelar pada 6-9 Agustus 2019.
Advertisement