Ariel NOAH hingga Armand Maulana, Deretan Artis yang Gugat UU Hak Cipta ke MK

Sebanyak 29 musisi, di antaranya Armand Maulana dan Raisa, telah mengajukan gugatan terhadap UU Hak Cipta ke Mahkamah Konstitusi. Apa yang mereka usulkan?

oleh Miranti Diperbarui 12 Mar 2025, 15:59 WIB
Diterbitkan 12 Mar 2025, 15:53 WIB
Armand Maulana dan Ariel NOAH (credit: instagram/armandmaulana04//arielnoah).
Armand Maulana dan Ariel NOAH (credit: instagram/armandmaulana04//arielnoah).... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta Sebanyak 29 musisi dari Indonesia telah secara resmi mengajukan permohonan uji materi atas Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 mengenai Hak Cipta kepada Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka menganggap bahwa undang-undang ini tidak memberikan perlindungan yang memadai dan adil bagi para pencipta serta pelaku dalam industri musik.

Permohonan gugatan ini terdaftar dengan nomor perkara 33/PUU/PAN.MK/AP3/03/2025. Para penggugat berasal dari beragam genre musik, termasuk vokalis band, penyanyi solo, hingga musisi independen yang aktif berkontribusi di industri kreatif di Indonesia.

Tindakan ini bukanlah keputusan yang diambil secara tiba-tiba. Sebagian dari mereka telah mengadakan pertemuan dengan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) tiga minggu sebelumnya untuk mendiskusikan ketidakadilan dalam regulasi hak cipta yang ada saat ini.

Promosi 1

1. Para Musisi yang Mengajukan Gugatan ke Mahkamah Konstitusi

Daftar Artis yang Gugat UU Hak Cipta ke MK (credit: instagram/armandmaulana04)
Daftar Artis yang Gugat UU Hak Cipta ke MK (credit: instagram/armandmaulana04)... Selengkapnya

Sejumlah 29 musisi dari beragam genre musik telah melayangkan gugatan terhadap Undang-Undang Hak Cipta. Di antara mereka terdapat nama-nama terkenal seperti Armand Maulana, Ariel NOAH, Raisa, Judika, Bunga Citra Lestari, Rossa, dan Nadin Amizah. Selain itu, musisi lainnya seperti Bernadya, Afgan, Andien, Ruth Sahanaya, David Naif, dan Rendy Pandugo juga ikut ambil bagian dalam gugatan ini.

Partisipasi para musisi ini menegaskan bahwa isu hak cipta bukan hanya dialami oleh satu atau dua individu, melainkan merupakan masalah besar yang dihadapi oleh industri musik Indonesia secara keseluruhan. Mereka merasa bahwa regulasi yang ada saat ini belum memberikan perlindungan yang memadai bagi para pencipta dan pelaku dalam industri musik. Oleh sebab itu, mereka sepakat untuk mengajukan permasalahan ini ke Mahkamah Konstitusi demi mendapatkan keadilan yang lebih baik.

2. Alasan Para Musisi Menggugat Undang-Undang Hak Cipta

Daftar Artis yang Gugat UU Hak Cipta ke MK (credit: instagram/arielnoah)
Daftar Artis yang Gugat UU Hak Cipta ke MK (credit: instagram/arielnoah)... Selengkapnya

Sejumlah musisi berpendapat bahwa beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Hak Cipta masih memiliki kelemahan dalam memberikan kepastian hukum terkait hak ekonomi bagi pencipta lagu dan penyanyi. Mereka menilai bahwa regulasi yang ada cenderung lebih menguntungkan label musik serta platform distribusi ketimbang pencipta lagu itu sendiri.

Di samping itu, mereka juga mengungkapkan bahwa mekanisme royalti yang berlaku saat ini belum cukup transparan dan adil. Banyak musisi yang menghadapi kesulitan dalam memperoleh hak ekonomi atas karya mereka akibat sistem yang tidak mendukung pencipta. Oleh karena itu, mereka mendesak agar Mahkamah Konstitusi melakukan peninjauan terhadap pasal-pasal tertentu dalam UU Hak Cipta agar lebih berpihak pada para musisi. "Kami berharap adanya perubahan yang lebih adil bagi pencipta lagu dan penyanyi," ujar salah satu musisi yang terlibat dalam gerakan ini.

3. Langkah Para Musisi Sebelum Mengajukan Gugatan

Daftar Artis yang Gugat UU Hak Cipta ke MK (credit: instagram/raisa6690)
Daftar Artis yang Gugat UU Hak Cipta ke MK (credit: instagram/raisa6690)... Selengkapnya

Para musisi ini telah melaksanakan berbagai upaya sebelum secara resmi mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi untuk mengekspresikan ketidakpuasan mereka terhadap Undang-Undang Hak Cipta yang ada. Salah satu langkah awal yang mereka ambil adalah mengadakan pertemuan dengan Kementerian Hukum dan HAM sekitar tiga minggu sebelum gugatan tersebut diajukan. Dalam pertemuan itu, mereka mengungkapkan kekhawatiran dan memberikan masukan terkait regulasi hak cipta yang dianggap belum memberikan perlindungan yang memadai bagi para pencipta.

Selain itu, para musisi juga melaksanakan diskusi internal dan melakukan konsolidasi dengan rekan-rekan di industri musik. Mereka berupaya mengumpulkan berbagai pandangan serta masukan untuk memperkuat argumentasi dalam gugatan yang akan diajukan. Setelah mempertimbangkan berbagai aspek, mereka akhirnya memutuskan untuk membawa permasalahan ini ke Mahkamah Konstitusi dengan harapan bisa memperoleh kepastian hukum yang lebih baik. Dengan demikian, mereka berharap agar hak-hak mereka sebagai pencipta dapat terlindungi dengan lebih baik di masa depan.

4. Harapan Para Musisi terhadap Gugatan Ini

Daftar Artis yang Gugat UU Hak Cipta ke MK (credit: instagram/bernadyaribka)
Daftar Artis yang Gugat UU Hak Cipta ke MK (credit: instagram/bernadyaribka)... Selengkapnya

Para musisi telah mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi dengan harapan agar terdapat perubahan terhadap pasal-pasal dalam Undang-Undang Hak Cipta yang dianggap bermasalah. Mereka ingin agar regulasi yang ada lebih mendukung pencipta dan musisi, bukan hanya berpihak kepada industri besar seperti label musik dan platform streaming.

Selain itu, mereka juga menginginkan agar mekanisme pembagian royalti menjadi lebih transparan dan adil. Dengan adanya sistem yang lebih jelas, para musisi dapat memperoleh hak ekonomi yang sesuai dengan karya yang mereka ciptakan. Jika gugatan ini diterima, industri musik di Indonesia berpotensi untuk mengalami perubahan yang lebih positif terkait perlindungan hak cipta dan distribusi royalti.

5. Dampak Gugatan Ini terhadap Industri Musik Indonesia

Apabila Mahkamah Konstitusi menerima gugatan ini dan melakukan perubahan terhadap Undang-Undang Hak Cipta, maka industri musik di Indonesia bisa mengalami transformasi yang signifikan, khususnya terkait sistem distribusi royalti dan perlindungan hak cipta. "Salah satu dampaknya adalah adanya pembagian royalti yang lebih adil bagi para musisi, sehingga mereka bisa mendapatkan hak ekonomi yang lebih layak." Hal ini akan memberikan kesempatan bagi para musisi untuk mendapatkan imbalan yang lebih sesuai dengan karya yang mereka hasilkan.

Di samping itu, revisi undang-undang ini juga berpotensi untuk merombak mekanisme kontrak yang ada antara artis dan label rekaman. Dengan demikian, hubungan kerja antara kedua belah pihak dapat menjadi lebih transparan dan saling menguntungkan. Namun, jika gugatan tersebut ditolak, maka regulasi yang berlaku saat ini akan tetap diteruskan, dan kemungkinan besar para musisi akan berupaya mencari alternatif lain untuk memperjuangkan hak-hak mereka, baik melalui jalur legislatif maupun bentuk advokasi lainnya.

6. Mengapa para musisi menggugat UU Hak Cipta ke MK?

Mereka menilai regulasi saat ini tidak memberikan perlindungan yang adil bagi pencipta lagu dan musisi dalam pembagian royalti.

  

7. Apa yang dimaksud dengan uji materi di Mahkamah Konstitusi?

Uji materi adalah proses hukum di mana MK menilai apakah suatu undang-undang bertentangan dengan UUD 1945.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya