Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menyerahkan jawaban gugatan sengketa hasil pemilu legislatif (pileg) ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada hari ini, Jumat (5/7/2019).
"Jawaban gugatan pileg di MK kita serahkan 5 Juli," ujar komisioner KPU Evi Novida Ginting di Hotel Grand Mercure, Jakarta Pusat, Kamis (4/7/2019).
Baca Juga
Dijaga Ketat, Mahkamah Konstitusi Korea Selatan Gelar Persidangan Pemakzulan Presiden Yoon Suk Yeol
Infografis Paslon RK-Suswono dan Dharma-Kun Tak Ajukan Gugatan Hasil Pilkada Jakarta 2024 ke MK dan Hasil Rekapitulasi Suara
Ridwan Kamil Batal Gugat Pilkada Jakarta ke MK, Golkar: Kita Kedepankan Budaya Jawa
Menurut dia, KPU tengah mempersiapkan diri menghadapi gugatan Pileg 2019 di MK. Hari ini, KPU RI bersama KPUD provinsi dan tim hukum merampungkan pengumpulan bukti dan dokumen terkait sengketa Pileg 2019.
Advertisement
"Hari ini dirampungkan pengumpulan dokumen bukti dan jawaban," kata Evi.
Sebelumnya, MK menerima 340 permohonan gugatan sengketa Pileg 2019. Dari jumlah itu, hanya 260 perkara yang teregistrasi, 250 gugatan Pileg, 10 gugatan DPD. Sidang pendahuluan gugatan Pileg akan dilaksanakna pada 9 Juli, sedangkan sidang putusan akan digelar pada 6-9 Agustus 2019.
Siap Hadapi Gugatan
Sebagai persiapan, KPU membentuk tiga tim. Ketua KPU Arief Budiman menyebut, sidang gugatan pileg di MK terbagi ke dalam tiga panel. Rencananya tiap panel akan diisi dua orang anggota KPU.
"Masing-masing tim akan berisi dua anggota KPU. Nanti yang hadir bisa bergantian kalau memang kursinya cukup, dua anggota KPU diberi kursi di situ," kata Arief Gedung KPU RI, Selasa (2/7/2019).
Menghadapi ratusan sengketa itu, Arief mengklaim sudah sangat siap memberi jawaban dan alat bukti.
Advertisement