Awas Penipuan Berkedok Lelang KPKNL

Dittipidsiber Bareskrim Polri menangkap sindikat penipuan online beromset miliaran rupiah yang dikendalikan narapidana lapas

oleh Reza diperbarui 08 Jul 2019, 16:38 WIB
Diterbitkan 08 Jul 2019, 16:38 WIB
Penipuan Berkedok Lelang KPKNL
Dittipidsiber Bareskrim Polri menangkap sindikat penipuan online beromset miliaran rupiah yang dikendalikan narapidana lapas

Liputan6.com, Jakarta Dittipidsiber Bareskrim Polri menangkap sindikat penipuan online beromset miliaran rupiah yang dikendalikan narapidana lapas. Berjumlah 6 orang, para pelaku meniupu para korban dengan mengatasnamakan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara (KPKNL).

Kasubdit I Dittipid Siber Bareskrim Polri, Kombes Pol Dani Kustoni mengatakan, penipuan tersebut dikendalikan seorang berinisial HAS yang merupakan tahanan di lapas Siborong-borong, Tapanuli Utara, Sumatera Utara.

“Dalam aksinya, pelaku tersebut dibantu oleh 5 orang rekannya yang betugas untuk menyiapkan rekening penampung hasil kejahatan dan juga sebagai eksekutor untuk mengambil uang hasil penipuannya,” ujar Kombes Pol Dani Kustoni dalam keterangan pers di Bareskrim Polri, Senin (8/7/2019).

Lebih lanjut Kombes Pol Dani Kustoni mengatakan pelaku mengatasnamakan salah satu nama pejabat di KPKNL, lalu para pelaku menawarkan sebuah mobil lelang dengan harga murah. Selain itu, mereka juga kerap menyebarkan modusnya melalui SMS secara random.

“Korban diberikan janji akan menang lelang, jika korban mengirimkan down payment (DP) sejumlah uang, dengan beragam jumlah. Sampai saat ini terdapat 28 korban penipuan yang sudah melapor kepada polisi,” imbuh  Kombes Pol Dani Kustoni.

Sementara itu, Direktur Hukum dan Humas Ditjen Kekayaan Negara Kementerian Keuangan, Tri Wahyuningsih Retno Mulyani biasa disapa bu Ani mengatakan awalnya banyak korban konfirmasi ke DJKN. Korban mengaku sudah mengirimkan uang untuk mengikuti sebuah lelang kendaraan.

“Sejak 2015, banyak korban menghubungi DJKN perihal telah menyetor sejumlah uang untuk mengikuti lelang. Alhasil, total ada 28 korban yang melapor secara resmi. Untuk kerugian, orang mengaku rugi sampai Rp 100 juta,” tutur Ani usai memberikan keterangan pers di Bareskrim.

Modus

Dalam menjalankan aksi para pelaku, Ani melanjutkan bahwa pelaku menghubungi korban dengan mengaku nama salah satu pejabat DJKN, lalu jika sudah dekat, pelaku menawarkan list barang-barang lelang dari DJKN.

“Pelaku mengatasnamakan salah satu pejabat DJKN, setelah korban mengecek, memang benar ada nama tersebut, baru korban percaya dan men-transfer sejumlah uang untuk DP,” imbuh Ani.

Tak hanya mencatut nama saja, para pelaku juga memiliki list barang yang dilelang dengan kop yang sama dengan DJKN, jadi korban percaya.

 

Barang bukti
Dittipidsiber Bareskrim Polri menangkap sindikat penipuan online beromset miliaran rupiah yang dikendalikan narapidana lapas

 

Padahal dalam sebuah lelang, lanjut Tri Wahyuningsi itu tidak bisa dipastikan siapa pemenangnya. Pasalnya, lelang itu penawarannya terbuka dan harga dibentuk oleh pasar.

“Kita tidak bisa menjanji seseorang itu menang dalam lelang. Karena itu sifatnya terbuka,” tutur Ani.

Untuk mencegah penipuan terulang lagi, Ani mengimbau kepada masyarakat untuk mengecek terlebih dahulu mengenai lelang itu benar atau tidak melalui situs lelang.go.id.

“Masyarakat bisa juga konfirmasi call center 1500991. Kalau pun ingin lebih pasti mengenai lelang, masyarakat bisa datang ke kantor operasional setempat. Pasalnya, hampir diseluruh Indonesia kita mempunyai kantor KPKNL,”imbuh Ani.

Dalam penangkapan para tersangka, polisi berhasil menyita 15 unit HP, dua buah buku tabungan rekening Mandiri, dua buah ATM Mandiri, enam ATM BNI, tiga ATM BCA, satu ATM BRI, bukti tranfer, uang tunai Rp5 juta.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 45a Ayat (1) Jo Pasal 28 Ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Transaksi Elektronik dan atau Pasal 82 dan 85 UU Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana Pasal 3,4,5 dan Pasal 10 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan atau Pasal 55 Ayat (1) ke 1 Jo Pasal 64 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara 20 tahun dan atau denda Rp 10 miliar.

 

(*)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya