Permohonan Amnesti Baiq Nuril Sudah Diserahkan ke Jokowi

Amnesti merupakan harapan terakhir Baiq Nuril setelah upaya Peninjauan kembali (PK) ditolak Mahkamah Agung (MA).

oleh Liputan6.com diperbarui 15 Jul 2019, 13:03 WIB
Diterbitkan 15 Jul 2019, 13:03 WIB
Tangis Baiq Nuril Saat Cerita Kasusnya di Depan Anggota Dewan
Terpidana kasus pelanggaran UU ITE Baiq Nuril menangis saat berbicara dalam diskusi Dialektika Demokarasi di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (10/7/2019). Baiq mengaku rindu dengan anak-anaknya yang sudah berpisah selama tiga bulan. (Liputan6.com/JohanTallo)

Liputan6.com, Jakarta - Permohonan amnesti Baiq Nuril, korban pelecehan seksual yang menjadi terpidana kasus ITE, telah masuk ke meja Presiden Joko Widodo atau Jokowi. Menkumham Yasonna Laoly mengatakan, sudah menyerahkan permohonan itu kepada Jokowi melalui Mensesneg Pratikno.

"Sudah kita serahkan ke Pak Presiden melalui Mensesneg. Kita serahkan ke bapak presiden," ujar Yasonna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (15/7/2019).

Dia mengatakan, pihaknya sudah mengkaji amnesti untuk Baiq Nuril dengan para pakar. Ada pandangan amnesti diberikan untuk kejahatan politik. Namun, dalam kasus Nuril, amnesti diberikan demi kemanusiaan.

"Tapi kita lihat rasa keadilan masyarakatnya yang kita lihat," kata Yasonna.

Menurut dia, hal itu untuk menyampaikan pesan, pemerintahan Jokowi serius memperhatikan perlindungan dan kesetaraan gender. Pada sisi lain, lanjut dia, pemerintah menghormati pertimbangan hukum Mahkamah Agung atas putusan Baiq Nuril.

"Maka pesan yang kita ajukan adalah pemerintah sangat serius memperhatikan soal perlindungan, ketidaksetaraan gender, terutama soal apa yang dialami seorang perempuan," ujar politikus PDIP itu.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini: 

Harapan Besar

Ekspresi Baiq Nuril Usai Bertemu Menkumham Yasonna Laoly
Terpidana kasus pelanggaran ITE Baiq Nuril (kanan) tersenyum ke arah Menkumham Yasonna Laoly usai menggelar pertemuan di Kantor Menkumham, Jakarta, Senin (8/7/2019). Baiq Nuril berharap Presiden Joko Widodo mengabulkan permohonan amnesti yang akan dia ajukan. (merdeka.com/Iqbal Nugroho)

Sebelumnya, terpidana kasus UU ITE, Baiq Nuril Maknun menaruh harapan besar kepada Presiden Joko Widodo atau Jokowi untuk mendapatkan keadilan. Hal itu terlihat dari surat untuk Jokowi yang ditulis tangan oleh Baiq Nuril.

Dalam surat yang beredar luas itu, Baiq Nuril berharap Presiden memberikan amnesti kepada dirinya.

Amnesti merupakan harapan terakhir Baiq Nuril setelah upaya Peninjauan kembali (PK) ditolak Mahkamah Agung (MA).

"Salam hormat untuk Bapak Presiden. Bapak Presiden PK saya ditolak. Saya memohon dan menagih janji bapak untuk memberikan amnesti, karena hanya jalan ini satu-satunya harapan terakhir saya. Hormat saya, B. Nuril Maknun," tulis Baiq Nuril pada sebuah kertas, Sabtu 6 Juli 2019.

 

Reporter: Ahda Bayhaqi

Sumber: Merdeka.com

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya