Liputan6.com, Jakarta - Seorang pengacara berinisial DA (54) berulah di dalam ruang pengadilan pada Kamis, 18 Juli 2019 kemarin. Dia memukul majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) dengan ikat pinggang saat sedang menangani perkara perdata.Â
Hal ini pun membuat geger publik yang menyaksikan. Humas PN Jakpus Makmur menuturkan, penyerangan itu terjadi sekitar pukul 16.00 WIB.
"Ketika majelis hakim tengah membacakan putusan, yang mana pada bagian pertimbangannya yang sudah mengarah uraian pada petitum gugatan ditolak," kata Makmur saat konferensi pers, Kamis (18/7/2019).
Advertisement
Tidak terima gugatannya ditolak, DA lantas maju menyerang hakim. Ikat pinggangnya sempat mengenai dua hakim yang tengah membacakan putusan.
"Mengenai Ketua Majelis Hakim HS pada bagian jidat dan sempat mengenai hakim anggota 1, DB," dia melanjutkan.
DA langsung diamankan oleh pihak keamanan PN Jakpus dan dibawa ke Polsek Kemayoran untuk proses hukum lebih lanjut.
Belakangan diketahui, pelaku adalah pengacara dari pengusaha terkenal, Tomy Winata. Tomy sendiri kaget dengan kelakuan aneh pengacaranya itu. Dia pun meminta maaf atas kejadian ini, terlebih kepada korban.
"TW minta maaf kepada semua pihak khususnya pihak yang menjadi korban atas terjadinya hal tersebut. Kami pun heran apa yang menyebabkan dia gelap mata," kata juru bicara Tomy, Hanna Lilies dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (19/7/2019).
Tomy juga mengimbau agar DA taat dan patuh terhadap aturan yang berlaku. Atas kejadian ini, Tomy juga akan mempercepat kepulangannya ke Tanah Air.
"TW (Tomy Winata) juga mengimbau kepada DA agar taat dan patuh terhadap aturan hukum sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Sehubungan dengan peristiwa tersebut, TW sedang berusaha untuk mempercepat kepulangannya ke Tanah Air," pungkas Hanna.
Â
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Resmi Jadi Tersangka
Tidak lama setelah kejadian, Hakim Sunarso selaku salah satu korban pemukulan resmi melaporkan DA ke polisi. Laporan pun tercatat pada nomor 1283/K/VII/2019/RESTEO JAKPUS.
Dalam laporan itu, kepolisian meminta Sunarso melakukan visum untuk melengkapi pemeriksaan kepolisian. Tidak lama setelah itu, Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat akhirnya menetapkan DA sebagai tersangka atas insiden di PN Jakpus setelah pemeriksaan intensif dilakukan.
"Siang ini sudah diperiksa sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Jakarta, Jumat (19/7/2019).
Juru Bicara Mahkamah Agung (MA), Andi Samsan pun menyesalkan penyerangan tersebut. Pihaknya merasa prihatin atas peristiwa yang juga mencoreng profesi advokat tersebut.
Menurut Andi, kalau pun tidak puas terhadap putusan, maka harusnya pihak tersebut melakukan upaya hukum, bukan malah kekerasan.
"Kami MA sangat menyesalkan dan merasa prihatin atas kejadian dan tindakan kekrasan yang dilakukan dalam persidangan tersebut. Apalagi dilakukan oleh pengacara dari kuasa hukum penggugat," kata Andi di Media Center Mahkamah Agung, Jakarta Pusat, Kamis (19/7/2019).Â
"Apapun keputusannya, siapapun dia harus hormat kepada persidangan. Itu menambah keprihatinan kami karena dilakukan oleh pengacara kalau tidak puas ya tentu ada upaya hukum," dia mengakhiri.
Advertisement