Liputan6.com, Jakarta Kepala Bidang Humas Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN Peradi)Â Riri Purbasari Dewi mengecam tindakan memalukan pengacara berinisial D yang memukul hakim di persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Apapun alasannya, tindakan itu tidak dapat dibenarkan, baik secara legal ataupun moral," tegas Riri melalui pesan tertulis, Jumat (19/7/2019).
Baca Juga
Sebagai pengacara dan juga Peradi pihaknya meminta maaf kepada Hakim, tidak hanya hakim yang menjadi korban, tapi juga kepada seluruh hakim di Indonesia.
Advertisement
Riri juga memastikan Peradi tidak akan membela atau melindungi pengacara tersebut.
"Menurut pengetahuan dan pengalaman saya selama hampir 40 tahun di bidang hukum, advokat hanya dapat dilindungi oleh hak kekebalan advokat apabila dia sedang membela kepentingan hukum kliennya," ujarnya.
Dalam peristiwa ini, perbuatan memalukan tersebut terjadi pada sidang dengan agenda pembacaan keputusan.
"Dalam sidang yang sudah memasuki agenda pembacaan putusan, satu-satunya yang bisa dilakukan advokat dalam membela klien-nya adalah menyatakan banding, atau kasasi, apabila mendapati bahwa putusan yang dibacakan hakim bukanlah yang terbaik bagi klien-nya," jelasnya.
Â