WALHI Tuntut Pemerintah Tanggung Berobat Warga Terdampak Asap Kalimantan

Menuntut pemerintah membangun rumah sakit khusus paru dan dampak asap. Hal ini menyusul ditolaknya permohonan kasasi pemerintah oleh Mahkamah Agung (MA).

oleh Delvira HutabaratLiputan6.com diperbarui 21 Jul 2019, 15:36 WIB
Diterbitkan 21 Jul 2019, 15:36 WIB
20151019-Ilustrasi-Kebakaran-Hutan
Ilustrasi Kebakaran Hutan (iStockphoto)

Liputan6.com, Jakarta - Direktur Eksekutif Nasional Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Nur Hiidayati menuntut agar pemerintah membangun rumah sakit khusus paru dan dampak asap akibat darikebakaran hutan. Hal ini menyusul ditolaknya permohonan kasasi pemerintah oleh Mahkamah Agung (MA).

"Tergugat (pemerintah) melakukan upaya yang menjamin keselamatan warga dari dampak kebakaran hutan dan lahan dengan mendirikan rumah sakit khusus paru dan dampak asap, membebaskan biaya korban asap, serta menyediakan tempat dan mekanisme evakuasi bagi korban dampak asap," ujar Nur, Jakarta, Minggu (21/7/2019).

Nur menegaskan bukan tanpa sebab ada tuntutan pendirian rumah sakit. Selama ini, pemerintah dianggap tidak merasa ada tanggung jawab atau beban terhadap masyarakat yang berobat. Padahal, menurut Nur, biaya akomodasi masyarakat terdampak asap merupakan tanggung jawab pemerintah.

"Selama ini merasa tidak terlalu terbebani karena biaya mengungsi dibayar masyarakat sendiri. Kalau semua masyarakat jadi korban bencana mengganti ongkos-ongkosnya mungkin membuat pemerintah berfikir," tandasnya.

Selain mendirikan rumah sakit, pemerintah juga diminta melakukan pengkajian dan evaluasi atas sejumlah izin lahan. Sekiranya, perlu ada reduksi izin jika penggunaan lahan berpotensi menyebabkan kebakaran hutan dan lahan.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Kajian Menyeluruh

Masyarakat berusaha memadamkan kebakaran hutan dan lahan
Masyarakat berusaha memadamkan kebakaran hutan dan lahan (Liputan6.com/M Syukur)

Apalagi, imbuh Nur, industri seperti kelapa sawit, pertambangan dalam pengoperasiannya menghilangkan hutan alam. Berdasarkan data WALHI, daratan Indonesia sebesar 62 persen telah dikuasai untuk berinvestasi.

"Kami minta ada kajian yang menyeluruh oleh pemerintah dan melakukan rasionalisasi melihat mana industri yang melanggar hukum harus segera dicabut izinnya," tandasnya.

 

Reporter: Yunita Amalia

Sumber: Merdeka.com.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya