Liputan6.com, Jakarta - Komedian Tri Retno Prayudati alias Nunung (56) menggunakan narkoba jenis ekstasi 20 tahun lalu atau ketika saat masih berada di Solo, Jawa Tengah.
"Dari tersangka NN memang sudah pernah gunakan narkotika dan ekstasi sekitar 20 tahun yang lalu karena dia ada di Solo dan dia ada di suatu kegiatan lawak gitu dan dia terpengaruh dengan lingkungannya karena dia gunakan ekstasi juga," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Senin (22/7/2019).
Argo menjelaskan, Nunung yang merupakan anggota grup lawak Srimulat ini pernah rehat mengkonsumsi ekstasi.
Advertisement
"Kemudian off ngggak gunakan lagi. Dan kemudian Maret ini dia mulai lagi menghubungi tersangka TB (Hadi) untuk mencarikan barang untuk digunakan," kata Argo.
Nunung, kata Argo, mengaku mencari narkoba karena tuntutan pekerjaan, faktor umur, dan daya tahan tubuh.
"Dia tiap hari gunakan karena di main sinetron dan kegiatan lain," ujar Argo.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Nunung Sempat Berupaya Hilangkan Bukti
Komedian Tri Retno Prayudati alias Nunung (56) tidak kooperatif terhadap penyidik Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya saat rumahnya digeledah oleh polisi.
Kasubdit 1 Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya, AKBP Jean Calvijn Simanjuntak mengatakan, Nunung sempat menghilangkan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 2 gram ke dalam saluran WC.
"Di sini kita temukan kegiatan yang kurang kooperatif seperti yang disampaikan tadi. Itu bentuk upaya untuk menghilangkan petunjuk atau barang bukti," kata Calvijn di Polda Metro Jaya, Senin (22/7/2019).
Saat itu, anggota group lawak Srimulat tersebut sempat mengelak jika dirinya telah membuang barang bukti tersebut. Namun, setelah interogasi secara mendalam, akhirnya ia mengaku telah membuang barang haram tersebut ke dalam saluran WC.
"Setelah dibuang, kita baru bisa mengintrogasi JJ (suami Nunung yang bernama July Jan Sambiran) dan NN (Nunung)," jelasnya.
Seperti diketahui, Nunung ditangkap bersama dengan suaminya di kediamannya di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Jumat (19/7). Saat digeledah ditemukan narkotika jenis sabu seberat 0,36 gram. Hasil tes urine, Nunung dan Iyan positif.
Polisi menyita sejumlah barang bukti. Yakni tiga buah sedotan plastik untuk menggunakan sabu, satu buah sedotan plastik sendok sabu, satu buah botol larutan cap kaki tiga untuk bong memakai sabu, potongan pecahan pipet kaca, satu buah korek api gas, empat buah telepon genggam.
Ketiganya dijerat Pasal 114 ayat 2 sub pasal 122 ayat 2 juncto 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman lima tahun penjara. Dan polisi pun akan menahan ketiganya untuk dua puluh hari kedepan.
Reporter: Nur Habibie
Sumber: Merdeka
Advertisement