Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) memfasilitasi pemohon melakukan video conference terhadap dua saksi pemohon, Perindo, dalam sidang sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pileg 2019. Keduanya, berada di Jember, Jawa Timur, dan tidak bisa hadir ke Jakarta.
Juru bicara MK Fajar Laksono mengatakan, video conference seperti itu bukan hal baru dilakukan saat proses sidang. Aturan tersebut telah tertuang dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK).
"Sudah lama dipraktikkan. MK punya PMK Nomor 18 Tahun 2009," kata Fajar, Selasa (23/7/2019).
Advertisement
Agenda sidang sengketa PHPU Pileg hari ini adalah mendengar keterangan saksi. Terjadwal ada 23 sengketa perkara. Mahkamah membagi proses sidang menjadi tiga panel.
Selain Jember, ada daerah lain yang mendapat fasilitas video conference terhadap pemohon.
Â
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Aturan
Aturan yang dimaksud ada pada Bab IV Pasal 16 dengan 9 poin.
1. Mahkamah melaksanakan pemeriksaan melalui persidangan jarak jauh (video conference) berdasarkan permohonan dan atau termohon atau kuasanya.
2. Pemohon dan atau termohon atau kuasanya dapat mengajukan kepada ketua mahkamah melalui kepaniteraan mahkamah agar dilaksanakan pemeriksaan melalui persidangan jarak jauh.
3. Pemeriksaan persidangan jarak jauh yang dilajukan oleh majelis hakim terhadap pemohon dan atau termohon maupun kuasanya, saksi dan atau ahli yang dilakukan secara online dan real time (seketika) dari jarak jauh melalui teknologi video conferemcing dengan menggunakan telepon dan koneksi jaringan, sehingga memungkinkan masing-masing untuk saling melihat dan berbicata sebagaimana dalam persidangan yang dilaksanakan secara offline.
4. Dalam permohonan pemeriksaan persidangan jarak jauh berisi informasi rinci tentang:
A. Identitas yang hendak diperiksa dan didengar keterangannyaB. Pokok-pokok keterangan yang hendak diberikanC. Alokasi waktu pemeriksaanD. Petugas lain yang diperlukan
5. Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditujukan kepada ketua mahkamah melalui kepaniteraan mahkamah.
6. Permohonan pemeriksaan melalui persidsngan jarak jauh yang disampaikan selambat-lambatnya 5 hari kerja sebelum rencana pelaksanaan persidangan jarak jauh, baik secara langsung maupun faksimili , surat elektronik (email), surat kilas khusus atau media lain yang bersedia.
7. Dalam hal permohinan disampaikan secara elektronik melalui alamat surat elektronik (email) kepaniteraan mahkamah, permohonan diaanggap diterima pada saat telah masuk ke dalam sistem komputer kepaniteraan mahkamah.
8. Kepaniteraan mahkamah memberitahukan jadwal pelaksanaan persidangan jarak jauh kepada pemohon dan atau termohin atau kuasanya selamabat-lambatnya 2 hari kerja sebelum pelaksanaan persidangan jarak jauh dan pemberitahuan tersebut sekaligus sebagai panggilan sidang
9. Pemeriksaan melalui persidangan jarak jauh dapat dilaksankan dalam pemeriksaan pendahuluan.
Â
Reporter:Â Yunita Amalia
Sumber: Merdeka
Advertisement